Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung CSSD RSUD Ruteng, Kajari: Belum Ada Tersangka

Ruteng, Gematipikor.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) di RSUD Ben Mboi Ruteng, Kabupaten Manggarai, hingga kini masih bergulir tanpa penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
Gedung CSSD yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2020 itu kini terbengkalai. Proyek ini dilelang secara terbuka melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan sejumlah pihak terlibat, termasuk Dinas PUPR Manggarai, khususnya pada bidang teknis Cipta Karya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng melalui salah satu pejabat saat ditemui awak media di kantor Kejari pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 13.00 WITA, menyebutkan bahwa beberapa pihak yang telah diperiksa meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta panitia pelelangan dari RSUD Ben Mboi Ruteng.
Meskipun hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp90 juta, namun hingga saat ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Nilai kerugian tersebut dianggap janggal, mengingat progres fisik pembangunan gedung baru mencapai sekitar 50 persen.
Salah satu pihak swasta yang turut disebut dalam proyek ini adalah PT Belindo, selaku kontraktor pelaksana. Meski telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk dari pihak perusahaan tersebut, Kejaksaan belum memberikan kepastian mengenai penetapan tersangka.
Publik kini menanti langkah tegas dari penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah di sektor kesehatan.(TIM)





