Janji Untung Rp10 Juta per Bulan Berujung Macet, Dugaan Investasi Snack Seret Nama Satu Keluarga

Jakarta, GemaTipikor – Dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian miliaran rupiah mencuat setelah sejumlah warga melaporkan investasi usaha makanan ringan yang menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri disebut sebagai pihak yang menawarkan skema tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan Rp10 juta per bulan untuk setiap dana Rp250 juta yang disetorkan. Usaha yang ditawarkan diklaim bergerak di bidang produksi makanan ringan dengan nama Berkah Jaya Snack dan disebut memiliki pabrik di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan. Namun, dalam perkembangannya, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.
Salah satu korban, Suryati, mengaku menyerahkan dana Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan bulanan. Selain itu, ia juga menyebut BPKB mobil miliknya turut diambil dengan janji akan diberikan hasil tetap setiap bulan.
“Awalnya lancar, tapi kemudian macet. Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Dalam keterangannya, para korban menduga Suri tidak beraksi sendiri. Ia disebut dibantu oleh kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka.
Sejumlah korban lain yang masih memiliki hubungan kekerabatan juga mengaku menyerahkan BPKB kendaraan dan perhiasan emas untuk digadaikan. Data sementara yang dihimpun keluarga menyebut sedikitnya 14 unit kendaraan telah dijadikan jaminan, terdiri dari berbagai jenis mobil seperti Fortuner, Triton, Avanza, dan lainnya.
Beberapa kendaraan disebut berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan diduga telah diagunkan ke perbankan di Samarinda.
Selain itu, korban lain berasal dari kalangan karyawan swasta dan pegawai bank yang disebut diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, dengan dana kemudian diserahkan kepada terduga pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah. Di antaranya:
• Flora: Rp295,8 juta
• Dewy: Rp95 juta
• Ria: Rp103 juta
• Heny: Rp53 juta (pinjol)
• Upik: Rp317 juta (pinjol)
• Indra: Rp83 juta (pinjol)
• Billy: Rp105 juta (pinjol)
• Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)
• Utari: Rp64 juta (pinjol)
• Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)
• Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)
Khusus pada kasus Eka, nilai kerugian disebut mencapai Rp4,3 miliar berdasarkan tujuh kontrak perjanjian dan kerja sama reseller dalam jumlah besar.
Keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan Adam Malik, Sungai Kunjang. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak terlihat aktivitas penghuni.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pihak yang dilaporkan telah meninggalkan lokasi. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi terkait keberadaan yang bersangkutan.
Para korban saat ini tengah mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta rekening koran sebagai dasar pelaporan ke kepolisian. Salah satu anggota keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur hukum agar perkara ini mendapatkan kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun pihak keluarga terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini masih bersifat dugaan. Penetapan status hukum dan pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para korban berharap laporan resmi yang akan diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara transparan, profesional, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.
(AH)

