Berita Investigasi

Abaikan Aturan .. Bangunan Tower di Desa Soco Dawe Kudus, Ijin Belum Ditangan tapi Towernya Sudah Jadi

Bangunan tower yang didiga ilegalKudus (28/11/2022), SKPK-News.com – Sungguh mengherankan di jaman segala perijinan oleh pemerintah dipermudah namun ini yang terjadi pihak pemilik bangunan tower justru terlihat menyengaja mengabaikan segala macam aturan dalam membangun tower menara seluler di wilayah desa Soco kecamatan Dawe kabupaten Kudus.

Tim Media sewaktu melakukan investigasi terkait permasalahan itu sudah menemui Kades Soco – Lilik Ekowati – di kantornya (Jumat, 4/11) dan mendapat keterangan dari Kades bahwa tower tersebut memang benar berdiri di tanah bengkok miliknya dan disewa oleh PT Protelindo selaku pemilik tower itu. Adapun tanah bengkok Kades disewa 50 juta Rupiah untuk jangka waktu 3 tahun dari masa perjanjian 10 tahun. Namun menurut Kades bahwa dirinya belum menerima uang pembayaran itu sama sekali, pihak Protelindo beralasan pembayarannya nanti kalau tower itu sudah jadi. Dan kini tower itu sudah jadi tapi Kades masih belum menerima uang sewanya .

Sewaktu ditanya soal legalitas berdirinya tower tersebut Kades menjelaskan bahwa semua sudah melalui prosedur mekanisme yang ada yaitu diputuskan melalui rapat perangkat desa dan pihak BPD serta dihadiri oleh pihak muspika kecamatan Dawe. Untuk segala macam perijinan pihak Protelindo-lah yang bertanggung-nawab mengurusnya sebelum pembangunan rower dimulai. Namun sewaktu diminta memperlihatkan dokumen notulen atau berita acara rapat tersebut, Kades beralasan bahwa surat itu dibawa oleh pihak Protelindo. Tim Media kembali meminta untuk ditunjukkan arsipnya saja, kembali Kades berkilah bahwa arsip surat itu dibawa salah seorang perangkatnya yang kebetulan sedang keluar kantor. ” Nanti kalau dia sudah pulang saya fotokan pak dan saya kirim lewat aplikasi WA nggeh” demikian janji Kades, namun hingga berita ini ditayangkan sudah 20 hari lebih pihak Kades masih tidak menepati janjinya bahkan berulang kali diminta oleh salah seorang anggota Tim Media Kades selalu saja beralasan untuk menunda-nundanya.
Ada apakah di dokumen rapat tersebut hingga Kades tidak berani menunjukkan pada Tim Media ?
Kades kelihatannya tutup mata dan telingatentang dugaan telah terjadi pelanggaran soal ijin meski suara suara sumbang warga telah kerap kali ia dengar.

Pihak Protelindo sendiri memilih bungkam seribu bahasa dan sama sekali tidak merespon berkali kali dihubungi baik via telepon dan pesan sing WA.
Ada apakah ini semua ?

Diperoleh keterangan dari seseorang yang bisa dipercaya bahwa dari DPMPTSP serta Dinas PUPR sama sekali belum pernah menerima dokumen permohonan ijin pembangunan menara / tower seluler di desa Soco Dawe itu.
Bahkan warga yang sempat kami wawancarai rata rata mereka justru tidak tahu bahwa dirinya ikut mendukung atau menyetujui berdirinya tower seluler di tanah bengkok Kades. Aneh bin ajaib ? Kok bisa ya hal ini terjadi di kabupaten Kudus. (bsa/tim)

Related Articles

Back to top button