BBM Subsidi Diduga Diperjualbelikan di Jam Sepi
SPBU Segak Ketapang Jadi Sorotan Publik

Ketapang I GemaTipikor – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Ketapang. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim, kawasan Segak, Ketapang, Kalimantan Barat, disorot publik setelah terekam melayani pengisian BBM dalam jumlah besar secara tidak wajar pada jam-jam sepi aktivitas.
SPBU dengan kode 64.788.06 tersebut diduga melayani kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM subsidi di luar ketentuan. Aktivitas pengisian itu direkam oleh warga dan kini beredar luas, memicu gelombang kemarahan serta pertanyaan serius mengenai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi.
Warga menduga praktik tersebut bukan kejadian insidental. Pola pengisian yang berlangsung berulang, terstruktur, dan dilakukan pada waktu tertentu menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan dan niaga ilegal BBM subsidi yang melibatkan oknum petugas SPBU serta pengepul, untuk kemudian dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah.
“Masyarakat kecil dipaksa antre panjang dan dibatasi pembelian, sementara kendaraan tertentu justru dilayani leluasa. Ini mencederai rasa keadilan,” ungkap seorang warga Ketapang dengan nada geram.

Ancaman Pidana dan Sanksi Berat Mengintai
Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Beberapa ketentuan yang dapat dikenakan antara lain:
Pasal 55 UU Migas
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf b dan d UU Migas
Pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin resmi diancam pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp40 miliar.
Selain sanksi pidana, pelanggaran tersebut juga dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari pencabutan izin usaha SPBU hingga pemutusan hubungan kemitraan oleh Pertamina.
Desakan Publik: Negara Harus Hadir
Masyarakat Ketapang mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas. Sejumlah tuntutan disuarakan, di antaranya:
Kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh
Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit distribusi
Penindakan tegas tanpa kompromi jika pelanggaran terbukti
“BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis segelintir orang. Negara harus hadir dan berani membongkar praktik mafia yang merugikan kepentingan publik,” tegas warga lainnya.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Ketapang dan wilayah sekitarnya, agar hak masyarakat kecil tidak terus dikorbankan oleh praktik-praktik yang mencederai hukum dan keadilan. (TIM)





