Topik Terkini

Besarnya Biaya PTSL di Desa Banjarbanggi Dipertanyakan Ngawi

ngawi skpknews com


Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tahun 2022 diindikasikan ada permainan. Indikasi melalui berita miring tersebut bersumber dari peserta PTSL yang menganggap biayanya per bidangnya jauh melebihi dari ketentuan.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, biaya untuk perbidang tanah Rp300.000-Rp500.000. untuk tanah di luar Dusun Banjarbanggi, biaya ditetapkan sebesar Rp 500.000. sedangkan untuk lahan yang berada di wilayah Dusun Banjarbanggi ditetapkan dengan biaya Rp300.000.

Didasarkan pada kesepakatan bersama di Kementerian, pemerintah pusat menetapkan biaya PTSL hanya Rp150.000 per bidang. Tentunya nilai yang dipatok untuk pelaksanaan PTSL di Desa banjarbanggi Tahun 2022 jauh melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Kita belum bayar karena harga yang ditetapkan berbeda. Masak di Dusun Banjarbanggi kalou pemilik tanah masyarakat banjarbanggi bayar Rp300.000 sedangkan kalou pemilik tanah orang luar desa banjarbanggi harus membayar Rp500.000. sama-sama satu desa kok harganya selisih Rp200.000,” terang salah satu peserta PTSL yang namanya keberatan untuk disebutkan.

Ketika ditanya siapa yang menetapkan biaya, peserta yang baru pertama kali ikut program PTSL tersebut menyebut dari pemerintahan desa. Iya tidak mendengar langsung, namun ia sempat menanyakan kepada panitia bila biaya tersebut ditetapkan oleh desa.

“Saya tanya kepanitia, katanya anggaran yang diperuntukkan biaya penyertifikatan sudah ditetapkan oleh desa. Jadi ya gimana lagi, wong sudah ditetapkan dari desa,” lanjutnya.

Bila menilik pada regulasi, biaya yang ditetapkan pemerintah melalui kesepakatan bersama di Kementerian sebesar Rp150.000 per bidang tanah. Dan untuk harga tersebut seharusnya panitia yang menentukan karena pihak Desa hanya membantu administrasi

Bambang edy s sh /tim,

Related Articles

Back to top button