Berita Investigasi

Bobrok nya Pelayanan Administrasi di PN Mempawah Kalbar,

Pengawas Pengadilan Diharapkan Segera Bertindak

MEMPAWAH, Gematipikor.comPengadilan Negeri Mempawah Patut diduga kuat Sengaja Tidak Melengkapi Berkas Permohonan Kasasi H.Abdul Karim, SH pada PDT 11 dan 13 Yang di Minta MA sejak April lalu baik melalui surat pemberitahuan dan email langsung ke PN Mempawah.

Pengadilan Negeri (PN) Mempawah diduga kuat sengaja tidak melengkapi berkas Permohonan kasasi Perdata (PDT) 11 dan 13. Dugaan ini muncul terkait kasus gugatan yang diajukan oleh H. Abdul Karim terhadap PT Altrak 1978 Cabang Pontianak di tingkat kasasi.

Menurut informasi yang diterima, dari H Abdul Karim, ketidaklengkapan berkas putusan kasasi tersebut berpotensi membatalkan gugatan yang diajukan oleh H. Abdul Karim. Gugatan ini sendiri merupakan sengketa perdata yang melibatkan kepentingan signifikan antara pihak penggugat dan tergugat, PT Altrak 1978.

H.Abdul Karim, SH dengan kasus ini mengungkapkan bahwa terdapat indikasi ketidakprofesionalan dalam proses administrasi di PN Mempawah. “Ini bukan masalah sederhana. Jika benar ada unsur kesengajaan dalam tidak melengkapi berkas putusan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan transparansi hukum,” ujar H. Abdul Karim, SH. Pada 24/07/2024.

H. Abdul Karim mengajukan gugatan setelah merasa dirugikan oleh tindakan PT Altrak 1978. Dalam persidangan di tingkat pertama, PN Mempawah memberikan putusan yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak atas putusan pengadilan negeri Mempawah. Namun haji Abdul Karim, SH melakukan upaya hukum ke tingkat kasasi, ketidaklengkapan berkas putusan PN dan PT dapat menjadi hambatan serius bagi kelanjutan proses hukum ini, karena sampai sekarang belum ada nomor perkaranya di Mahakam Agung, karena PN Mempawah belum melengkapi berkas administrasi yang di minta Mahkamah Agung RI, Sebut Abdul Karim pada 24/07/2024.

Pengacara H. Abdul Karim dan juga sebagai prinsipal dalam perkara ini menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak Mahkamah Agung untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PN Mempawah. “Kami berharap agar keadilan tetap ditegakkan dan pihak yang bertanggung jawab atas ketidaklengkapan berkas ini diberi sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Informasi ini bukan dugaan lagi, karena saya sudah konfirmasi langsung ke Mahkamah Agung di Jakarta ke bagian PTSP nya, bahwa nomor perkara pengadilan tingkat pertama putusan NO,11/PDT,G/2023/PN MPW halaman 26 sampai 40 tidak di lengkapi oleh PN Mempawah, Bahkan Mahkamah Agung juga sudah mengirim surat dan email resmi ke PN Mempawah terkait kurangnya berkas Putusan PDT 11 dan 13 ini, ucap Abdul Karim, Kemudian Soft copy putusan Relas pemberitahuan putusan banding tidak ada pada CD.

” Sementara di perkara NO,13/PDT.G/2023/PN MPW, berdasarkan keterangan PTSP Mahkamah Agung, masih ada kekurangan berkas pada CD, berkas yang harus di lengkapi sebagai berikut:

1. Softcopy Relaas Pemberitahuan Tingkat Banding.

2. Akta Pernyataan Pemohon Kasasi.

3. Tanda Terima Memori Kasasi.

4. Memori Kasasi.

5. Kontra Memori Kasasi.

6. Salinan Putusan Tingkat Pertama.

7. Salinan Putusan Tingkat Banding.

H Abdul Karim, SH menambahkan, Sehubungan pemberitaan yang ada di berbagai media massa dan Para Tergugat terutama Dra, Siti Hartati Murdaya yang membangun PT, Altrak 1978 cabang Pontianak yang berdasarkan pembuktian di persidangan maupun sewaktu Pemeriksaan Setempat pada tgl, 20 oktober 2023, alat bukti penuh dengan kebohongan dan rekayasa serta tidak masuk akal sehat, Pungkas Abdul Karim.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Mempawah belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan ini. Masyarakat luas menantikan klarifikasi dan langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.

Kasus ini mencerminkan pentingnya integritas dalam sistem peradilan Indonesia dan menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pihak Pengadilan Negeri Mempawah saat di Klarifikasi H Abdul Karim, SH terkait kendala yang di hadapinya justru memberikan informasi yang berbeda dari kasus yang di hadapinya, Padahal Abdul Karim sudah memastikan nya ke Jakarta bahwa PN Mempawah belum melengkapi berkas yang di minta Mahkamah Agung RI sejak April lalu.

PT.Altrak cabang Pontianak Kalimantan Barat saat di konfirmasi, Sekuriti pos penjagaan mengatakan bahwa Humas dan Manager nya tidak bisa di temui karena posisi tidak ada di dalam kantor, Saat bersamaan Sekuriti atas nama Syawal sempat bercerita tentang Siti Hartati Murdaya selaku pemilik PT. Altrak 1978 cabang Pontianak, ” Kalau beliau itu masih ada hubungan dengan pak Harto ucap Sekuriti tersebut. Seketika Suryadi yang niat konfirmasi berita bingung terhadap alur cerita Sekuriti, dalam hatinya apa hubungan nya dengan Kasus ini ya.?

Kita niat konfirmasi terkait langkah hukum apa yang akan di lakukan oleh PT, Altrak 1978 cabang Pontianak, mengingat di beberapa media Nasional sudah merilis pemberitaan terkait permohonan kasasi H. Abdul Karim, SH selaku Prinsipal dalam perkara ini, justru di beri jawaban ngaur oleh Sekuriti tersebut.(RED)

Related Articles

Back to top button