Delapan Kades di Demak Akhirnya Dijebloskan di LP Kedungpane
SEMARANG, GEMATIPIKOR.Co –
Delapan Kades di Demak Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa. Untuk diketahui, delapan kepala desa tersebut adalah AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.
Delapan kepala desa dari Kabupaten Demak yang menjadi tersangka kasus suap seleksi calon perangkat desa akhirnya ditahan. Penahanan mereka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang. Penahanan itu dilakukan setelah ada pelimpahan atau Preventif tahap II dari penyidik kepolisian.
“Perkara ini telah dilakukan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio dalam keterangannya, Selasa (22/11/2022).
Setelah penyerahan ke kantor Kejari Semarang, para kades itu menggunakan rompi oranye dan diangkut dengan mobil untuk ditahan di Lapas Kedungpane Semarang sementara menunggu persidangan.
“Setelah penyerahan, mereka kami tahan dan ditempatkan di Lapas Kedungpane selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman di kantor Kejari Semarang.
Delapan kades itu berperan mengkondisikan suap antara peserta seleksi dan panitia. Ada 16 peserta seleksi yang menyerahkan uang. Dalam kasus itu sudah ada empat orang yang sudah jadi terdakwa, yaitu dua dosen UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, satu mantan kades dan satu oknum polisi.
“Jadi formasinya untuk kadus atau kaur Rp 150 juta, sekretaris biaya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terakumulasi total Rp 2,7 M kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang (IJ dan S). Kemudian diserahkan ke AF dan A (sudah terdakwa proses sidang),” jelas Kombes Dwi Subagio ketika jumpa pers di kantornya.
Para kades itu sebelumnya tidak ditahan ketika penyidikan di kepolisian karena kooperatif.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta puluh juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tegas Dwi.
Terkait peristiwa tersebut Ketua LSM Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Aparat Negara RI DPD Provinsi Jawa Tengah M. Mahfud, SH di kantornya baru baru ini memberikan statemennya bahwa pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polda Jateng dalam hal ini Direktorat Krimsus sehingga akhirnya konspirasi kejahatan ini bisa diungkap dan diproses hukum. “Kami sangat apresiasi pihak Kepolisian di Jawa Tengah dan juga Kawan kawan di jajaran Adhiyaksa (Kejaksaan-maksudnya) sehingga peristiwa konspirasi kejahatan dalam bentuk kecurangan pada proses seleksi perangkat desa di Demak bisa diungkap dan diproses hukum. Semoga di Kabupaten Kabupaten lain peristiwa ini juga bisa diungkap dan diproses hukum. Karena hal ini sebetulnya sudah menjadi rahasia publik dan istilahnya sudah menjadi “bisik-bisik tetangga” yang tidak sedap. Kami akan bekerjasama dengan jajaran APH guna memberikan informasi dari hasil investigasi anggota LI-TPK ANRI se Jateng ” Demikian tegas M.Mahfud., SH.(bsa/tim)