Berita Investigasi

Distribusi Menyimpang, Subsidi Bocor: Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Jual ke Pengecer

Bengkayang Kian Krisis Gas Elpiji 3 Kg

Bengkayang I GemaTipikor
Kelangkaan LPG subsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Bengkayang kian mengkhawatirkan. Gas yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil kini justru sulit diakses di pangkalan resmi, memicu keresahan luas di tengah warga yang bergantung penuh pada energi bersubsidi tersebut.
Situasi ini diduga kuat dipicu oleh praktik distribusi menyimpang. Sejumlah pangkalan LPG 3 kg disinyalir menjual langsung gas bersubsidi ke pengecer, sebuah tindakan yang secara tegas dilarang oleh regulasi. Akibatnya, distribusi di tingkat konsumen akhir terganggu dan harga melambung tak terkendali.
Praktik tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 jo. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021
Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 638 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg
Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa pangkalan hanya diperbolehkan menjual LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir, bukan ke pengecer, serta wajib mematuhi HET yang telah ditetapkan berdasarkan radius maksimal 60 kilometer dari SPBE.
HET Ditetapkan, Harga Lapangan Melonjak
Pemerintah Kabupaten Bengkayang telah menetapkan HET LPG 3 kg di wilayah di atas radius 60 km dari SPBE, antara lain:
Samalantan, Montrado, Sungai Raya, Sungai Raya Kep., Capkala: Rp18.500
Bengkayang, Teriak, Sungai Betung: Rp19.000
Lumar, Ledo, Sanggau Ledo, Lembah Bawang: Rp20.000
Seluas: Rp20.500
Tujuh Belas: Rp21.500
Jagoi Babang: Rp22.500
Suti Semarang: Rp23.500
Sidang: Rp24.500
Namun realitas di lapangan berkata lain. Warga mengaku terpaksa membeli LPG 3 kg dengan harga jauh di atas HET, bahkan berkisar antara Rp22.000 hingga Rp35.000 per tabung. Kondisi ini mengindikasikan kuat adanya kebocoran distribusi dan permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.
Klarifikasi Agen LPG
Menanggapi isu tersebut, Agen LPG 3 kg PT Berkah Utama Bengkayang menyampaikan klarifikasi. Pihak agen menyatakan distribusi dilakukan secara rutin setiap minggu menggunakan enam armada, masing-masing mengangkut 560 tabung, dengan total distribusi mencapai 3.360 tabung per minggu khusus wilayah Kabupaten Bengkayang.
“Harga tebus LPG 3 kg dari agen ke pangkalan sebesar Rp15.000 per tabung. Distribusi dilakukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Terkait kelangkaan di tingkat masyarakat, kami tidak mengetahui adanya penyimpangan,” ujar perwakilan agen.
Aturan Tegas dan Ancaman Sanksi
Pemerintah telah menegaskan sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
Larangan penjualan LPG 3 kg ke pengecer (berlaku efektif 1 Februari 2025)
Kewajiban mematuhi HET Pemda
Pembelian wajib menggunakan KTP atau identitas resmi
LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani sasaran
Usaha non-sasaran seperti hotel, restoran, industri, laundry, dan sejenisnya dilarang keras menggunakan LPG subsidi
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, pencabutan izin pangkalan, pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina, hingga sanksi pidana sesuai UU Migas.
Desakan Publik
Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan, masyarakat mendesak Pemerintah Daerah Bengkayang, Disperindag, Aparat Penegak Hukum, serta Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas pangkalan yang terbukti bermain harga maupun menyalurkan LPG subsidi ke pengecer.
Penegakan hukum yang tegas dinilai krusial agar subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak dan tidak terus menjadi komoditas permainan segelintir pihak. (TIM)

Related Articles

Back to top button