Hukrim

Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis 5 Tahun Penjara Perkara Korupsi Rumah DP Rp 0

Jakarta.GemaTipikor.com  – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP Rp 0 di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (20/01/2025)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Bambang Joko Winarno, Senin (20/1/2025).

Hakim juga memerintahkan Yoory Corneles untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.742.290.000. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan maka harta benda milik Yoory bisa disita untuk kemudian dilelang.

“Dalam hal apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, hal meringankan vonis adalah Yoory bersikap sopan, berterus terang selama persidangan, telah mengembalikan uang yang diterima dari saksi Tommy Adrian. Kemudian, Yoory sedang menjalani pidana dalam dua perkara, yakni perkara pertama dipidana selama 6,5 tahun dan perkara kedua dipidana selama 4 tahun.

 

Hakim menyatakan Yoory Corneles Pinontoan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.

Ketiganya diduga merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp256 miliar.

Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000.

Ini merupakan kasus korupsi lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 ketiga yang menjerat Yoory. Sebelumnya, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara untuk korupsi pembelian lahan rumah Dp Rp 0 di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, dan 5 tahun penjara pada tingkat banding untuk kasus korupsi lahan proyek rumah DP Rp 0 di Ujung Menteng, Jakarta Timur. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button