Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak
Hakim Nilai Penetapan Tersangka SA oleh Polda Jatim Sesuai Prosedur, Gugatan Praperadilan Ditolak
*BLITAR* – Jawa Timur skpknews com
Sidang putusan praperadilan atas status tersangka SA yang juga mantan Wali Kota Blitar digelar, Rabu (22/2).
Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Blitar menyatakan menolak gugatan praperadilan status tersangka SA.
Hakim menilai penetapan tuntutan dengan termohon yakni Polda Jatim sudah sesuai dengan prosedur.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Taufik Nur Hidayat tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon alias tim penasihat hukum SA dan pihak termohon atau Direskrimum Polda Jatim.
Pada sidang putusan praperadilan itu, Hakim menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon yang tidak memiliki relevansi dalam perkara ini. Sehingga, gugatan praperadilan dianggap kandas.
“Menimbang pada bukti – bukti yang diajukan oleh para pihak yang tidak memiliki relevansi dalam perkara ini, Hakim praperadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut. Karena bukti bukti tersebut lebih tepat diajukan dalam pemeriksaan perkara, pokok perkara bukan pada praperadilan. Sehingga bukti bukti tersebut patut untuk dikesampingkan Dengan ini menolak praperadilan pemohon untuk semuanya, membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil, tegas Hakim Taufik Nur Hidayat saat membacakan hasil sidang, Rabu (22/2/2023).
Sementara itu, salah satu tim penasihat hukum pemohon (pencarian SA) , Anwar Hendi Priono, mengatakan permintaan menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan.
“Pada intinya menghormati apa yang menjadi keputusan praperadilan. Dari awal semangat kita bukan semangat perlawanan, tetapi bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan penempatan,” terang Anwar Hendi Priono.
Hendi menyebut hakim menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan calon proposal dalam mempertimbangkan hasil sidang. Meskipun ketentuan itu bisa multitafsir.
“Multitafsir ini terus berjalan, karena kalau dilihat putusan praperadilan itu ada yang memaksakan pemeriksaan calon tersangka, ada yang tidak. Itu yang diuji di sini dan mungkin kemungkinan hakim praperadilan lebih condong tidak ada keharusan pemeriksaan calon tersangka,” sebutnya..
Disinggung soal upaya lebih lanjut, Hendi mengaku masih akan menunggu keputusan dari kliennya yakni Samanhudi Anwar. Apabila ada permintaan pendampingan maka akan tetap didampingi.
Bahkan, eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka oleh Polda Jatim. Status dugaan itu disematkan karena Samanhudi diduga turut berperan dalam aksi perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022
. (Bambang edy ssh)