Himbauan Kapolresta Batu Terkait Penggunaan Pengeras Suara

Batu, gematipikor.com – Kepolisian Resor Batu Polda Jatim memastikan akan melarang, aktivitas sound horeg (Pengeras Suara Kapasitas Besar) pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Agustus 2024 mendatang.
Pasalnya, pengeras suara tersebut kerap membuat resah masyarakat, termasuk gangguan kesehatan dan merusak bangunan atau gedung.
Kapolresta Batu AKBP Andi Yudha Pranata secara tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengizinkan penggunaan sound horeg di Kota Batu.
Dirinya pun meminta agar seluruh Polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini.
“Secara tegas kami sampaikan bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” jelasnya, pada Senin (29/07/2024).
Menurutnya, dengan kebijakan ini, diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, serta suasana yang kondusif dan nyaman.
“Ya, meski demikian, tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79. mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, Polres Batu hingga saat ini masih membahasnya,” tuturnya.
Beliau juga menambahkan bahwa ada beberapa hal yang perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami mendengar berbagai masukan tentang pelaksanaan sound horeg yang lebih aman dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, kita bisa mengurai, meng-cluster, dan sebisa mungkin menghilangkan dampak – dampak negatifnya,” tandas Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Bambang)