Kuliah Umum PPPJ 2026, Ketua MA Tekankan Moralitas Penegak Hukum

Jakarta, GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto menegaskan pentingnya integritas, intelektualitas, dan kapabilitas sebagai tiga pilar utama profesionalisme aparat penegak hukum saat memberikan kuliah umum kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026.
Kuliah umum yang berlangsung di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (20/5), menjadi momentum penegasan moral bagi para calon jaksa di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks pada era digital dan globalisasi.
Dalam pemaparannya, Prof. Sunarto menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan kewenangan hukum. Menurutnya, kecerdasan dan kemampuan teknis tanpa integritas justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Tanpa integritas, kecerdasan dapat menyimpang menjadi penyalahgunaan kewenangan. Sebaliknya, tanpa kapabilitas, integritas tidak akan cukup menghadapi tantangan zaman,” ujar Ketua MA.
Ia menilai posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara membuat profesi tersebut sangat rentan terhadap tekanan dan godaan, baik dari internal maupun eksternal. Karena itu, seorang jaksa dituntut memiliki keteguhan moral serta keberanian untuk tetap berpihak pada hukum, keadilan, dan hati nurani.
Menurutnya, profesionalisme jaksa tidak cukup hanya diukur dari penguasaan hukum acara dan kemampuan melakukan penuntutan, melainkan juga dari komitmen menjaga etika, moralitas, dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.
Prof. Sunarto menegaskan bahwa jaksa tidak hanya berhadapan dengan teks undang-undang, tetapi juga dengan realitas sosial, kepentingan korban, hak pihak yang berhadapan dengan hukum, hingga rasa keadilan publik.
“Oleh sebab itu, tugas Jaksa pada hakikatnya adalah menghadirkan kepastian hukum yang mampu menyeimbangkan kepentingan individu, pemulihan korban, dan kepentingan masyarakat secara luas,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menyoroti pentingnya hubungan yang proporsional antara jaksa dan hakim dalam sistem peradilan pidana. Ia menegaskan bahwa kedua institusi memiliki fungsi berbeda, namun tetap berada dalam tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum dan keadilan.
Menurutnya, kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku, sementara pengadilan menjalankan fungsi mengadili secara independen dan imparsial.
“Hubungan antara Jaksa dan Hakim harus dipahami secara proporsional. Keduanya bukan pihak yang saling berhadapan secara kelembagaan, melainkan sesama penegak hukum yang menjalankan fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pembaruan dalam KUHAP 2025 yang memperkuat prinsip diferensiasi fungsional antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Mengutip pemikiran ahli hukum Roscoe Pound mengenai law in books dan law in action, Ketua MA mengingatkan bahwa keberhasilan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar norma tertulis.
Selain aspek regulasi, Prof. Sunarto turut menyoroti pentingnya menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia mengapresiasi capaian Kejaksaan Agung yang konsisten menjadi salah satu lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat berdasarkan berbagai survei nasional.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan sesuatu yang rapuh dan dapat runtuh akibat perilaku menyimpang segelintir oknum aparat.
Menutup kuliah umumnya, Ketua MA menitipkan pesan moral kepada para calon jaksa agar menjalankan jabatan dengan penuh tanggung jawab, kehati-hatian, dan pengabdian.
“Rendah hati dalam memandang jabatan sebagai amanah, hati-hati dalam menggunakan kewenangan, dan sepenuh hati dalam mengabdikan diri bagi tegaknya hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Editor: AH



