Berita PilihanPolitik

Pelaksanaan PTSL Di Ngawi Diduga Jadi Ajang Pungli Oknum Panitia

Ngawi, –  Program pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tulakan, kecamatan Sine, kabupaten Ngawi beredar kabar dugaan ajang mencari keuntungan secara berjamaah oleh oknum ketua panitia dan oknum pengurus lainnya dengan cara pemohon sertifikat harus menanda tangani surat pernyataan memberikan sumbangan bantuan operasional panitia PTSL dengan sukarela yang formatnya di buatkan oleh panitia.


Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah hak adat dan tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Program PTSL, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi, dan keputusan 3 menteri argaria untuk wilayah Provisi jatim dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 150,000,- perbukunya. Berdasarkan ketentuan tersebut,

PTSL dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertifikat tanah PTSL tetap harus membayar biaya administrasi.
Ironisnya, ketentuan diatas tidak membuat gentar para pelaku atau oknum panitia untuk memungut biaya pembuatan sertifikat PTSL dimana biaya atau administrasinya sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan diatas dengan di bungkus Surat Pernyataan memberi sumbangan bantuan operasional panitia PTSL dengan sukarela.

Menurut keterangan dari beberapa warga dusun cabean berinisial MS (57) yang telah melakukan pengurusan sertifikat tanah program PTSL di desa Tulakan mereka yang mengajukan dikenakan biaya sebesar Rp. 300.000, dengan dua kwitansi masing-masing Rp 150.000,- dengan keterangan seperti dalam kwitansi administrasi pengajuan PTS 2022 dan Surat Pernyataan memberi sumbangan bantuan operasional panitia PTSL dengan sukarela yang di beri materai Rp10.000.
Dari hasil beberapa keterangan yang dihimpun, dari media skpknews com…….diduga pembuatan sertifikat tanah program PTSL di desa Tulakan, Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi diduga kuat menjadi ajang mencari keuntungan baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan dalih seperti tersebut di atas.

Ketua Panitia PTSL desa Tulakan, Nyari saat dikonfirmasi rabu,(21/09/2022) membenarkan ada biaya Rp300 perbidang pengajuan, dengan rincian penggunaanya belum tahu dan berjanji akan membeberkan rinciannya setelah selesai pelaksanaan.

Menyikapi permasalahan dugaan Pungli sertifikat PTSL tersebut, diharap kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dan instansi yang terkait serta Alat Penegak Hukum (APH) untuk dapat segera mengambil langkah tegas dan memeriksa oknum Ketua Panitia PTSL desa Tulakan beserta oknum anggota panitia setempat lainya,

karena apapun bentuk pungutan untuk pembuatan sertifikat PTSL yang sudah berlebihan dan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang tetap tidak dibenarkan dan hal itu bisa dikatakan pungli, yang mana pungli harus di tindak tegas.

Warga masyarakat pun harus mengetahui, mengenai anggaran yang dikenakan untuk biaya pembuatan sertipikat tanah program PTSL, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria dan PTSL. Anggaran biaya pelaksanaan pengelolaan kegiatan PTSL bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI.

Pengurusan sertipikat tanah program PTSL memang dikenakan biaya yaitu biaya administrasi namun tidak sebesar yang dilakukan oleh para oknum seperti yang sering kita dengar apa lagi jumlahnya melebihi ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan saat sosialisasi, hal itu sangat tidak dibenarkan, pernyataan yang sama dikuatkan dengan adanya larangan Menteri ATR /BPN untuk tidak melakukan pungutan biaya dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Instruksi Menteri ATR/BPN pada Surat Edaran Nomor 709/3.2/2016 Tentang Pungutan Pada Kegiatan sertifikasi tanah progran PTSL dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dibidang pertanahan, khususnya untuk kegiatan PTSL dan kegiatan legalisasi asset tanah yang di biayai oleh APBN / APBD.

Bambang edy s

Related Articles

Back to top button