Pengacara Michael P. Manurung Dampingi Korban Kekerasan Anak, Dorong Penanganan Terpadu oleh UPT PPA dan Kepolisian
Medan, GemaTipikor – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak dan cucu seorang warga bernama Mesdi terus berjalan. Pendampingan hukum dilakukan oleh advokat Michael P. Manurung, S.H., yang mendorong penanganan kasus secara terpadu melalui pelaporan ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Medan serta Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan,( Rabu 17 Juni 2026).
Laporan tersebut telah disampaikan sejak 15 April 2026 sebagai langkah awal untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Michael P. Manurung, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga lembaga perlindungan anak yang memiliki kewenangan memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.
“Kami tidak hanya melaporkan perkara ini kepada kepolisian untuk kepentingan penyelidikan pidana, tetapi juga ke UPT PPA Kota Medan agar seluruh hak korban dapat terpenuhi. Anak merupakan kelompok yang sangat rentan sehingga perlindungannya harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Michael juga mengapresiasi respons awal yang diberikan UPT PPA Kota Medan dalam menerima laporan dan memberikan arahan terkait langkah-langkah pendampingan yang akan dilakukan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan hingga tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami berharap perkara ini dapat diproses sesuai aturan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum. Dengan demikian, korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang semestinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Medan, Anas Ansor Siregar, menyatakan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan sinergi lintas sektor agar perlindungan korban dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi akan dilakukan dengan kepolisian, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi.
“Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pendampingan yang diberikan mencakup aspek psikologis, pemeriksaan kesehatan, kebutuhan visum et repertum, hingga pendampingan selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan tindak kekerasan perlu ditangani secara serius guna menjamin hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Hingga pertengahan Juni 2026, proses penanganan perkara masih berlangsung dan terus dipantau oleh pendamping hukum serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban tetap terlindungi.
Reporter: Irwansyah Lubis
Editor: Ali Han




