Perangkat Desa Malikian Belum Gajian Sejak Dilantik, Sistem Baru Ditenggarai Penyebab
Pemdes dan Insfektorat: Belum Setor LPJ
MEMPAWAH, GEMATIPIKOR.com – Pegawai desa Malikian, Perangkat Desa, mengeluhkan belum menerima gaji sejak mereka dilantik. Kondisi ini terjadi di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat.
Pada bulan April 2024, Kepala Desa Pasir Bpk Hamid, mengatakan kepada Kabiro Redaksi Suryadi, ” Tau Ndak bang kalau desa Malikian itu perangkatnya belum gajian dari mulai di Lantik sampai sekarang, Ucap Hamid kepada Kabiro pak Suryadi.
Berbekal informasi tersebut lalu Suryadi sebagai Kabiro Gematipikor.com mengklarifikasi langsung kepada Kepala desa Malikian Ahmad Sahadi, “Saat dikonfirmasi, mengungkapkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini merupakan bagian dari sistem baru yang sengaja diterapkannya.
“Kami memang sengaja menerapkan sistem baru yang berbeda dari sebelumnya. Pegawai desa harus bisa bekerja aktif, tidak boleh hanya diam menjadi penonton,” jelas Ahmad Sahadi. Menurutnya, sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja perangkat desa.
Namun, alasan ini tidak sepenuhnya diterima oleh para pegawai desa yang merasa dirugikan. Mereka menilai bahwa bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan sangat tidak adil dan membebani kehidupan mereka. Selain itu, kondisi ini berpotensi menurunkan motivasi kerja dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis Pemdes) Kabupaten Mempawah Bpk Beni, “Menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini juga disebabkan oleh belum disetorkannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan oleh Desa Malikian. “Desa belum menyetor LPJ tahunan, sehingga anggaran tidak bisa dicairkan. Kami berharap desa segera menyelesaikan kewajiban administrasi ini,” ujar Kadis Pemdes.
Lebih lanjut, BPK Andi Yulianto Inspektorat Kabupaten Mempawah juga, “Menyatakan bahwa mereka belum menerima data yang diperlukan dari desa tersebut. “Data dari Desa Malikian belum masuk ke kami, sehingga kami belum bisa melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi untuk pencairan anggaran,” kata seorang pejabat Inspektorat.
Situasi ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan perangkat desa yang merasa bahwa hak mereka diabaikan. Mereka berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah administrasi ini agar pembayaran gaji bisa segera dilakukan.
Keterlambatan gaji selama enam bulan ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan perangkat desa, tetapi juga dapat mempengaruhi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat diharapkan bisa bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik demi kepentingan bersama.
Tambah Andi Yulianto, ” Kabupaten Mempawah memiliki total 60 desa, dan masalah yang terjadi di Desa Malikian diharapkan tidak menular ke desa-desa lain. Masyarakat dan perangkat desa berharap adanya solusi cepat dan tepat agar hak-hak pegawai desa dapat terpenuhi, dan pelayanan kepada warga dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Kepala Desa Ahmad Sahadi diharapkan dapat mengevaluasi penerapan sistem baru ini dan mencari cara agar tidak merugikan para pegawai desa yang telah bekerja keras demi kepentingan bersama.
” Kalau soal informasi dugaan motor dinas di gadaikan, oleh BPD inisial (UH) tentu ini tidak boleh, kalau ini benar sangat jelas pelanggarannya baik secara internal maupun Eksternal, pungkas Orang Inspektorat.
Editor: Raja Nalom
2 Comments