Topik Terkini

PJ. Bupati Kabupaten Mempawah Drs. Ismail Inkar Janji,

Terkait Penyelesaian Hak Atas Tanah Ahli Waris Anak Yatim Sertifikat No.118 dan 119 atas Nama Haimy.

Mempawah, Gematipikor.comPJ Bupati Kabupaten Mempawah, Bapak Drs. Ismail disorot oleh masyarakat setempat karena dianggap telah mengingkari janji terkait realisasi pembebasan tanah milik ahli waris anak yatim yang digunakan untuk pembangunan proyek SPAM di Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Yang di anggarkan melalui APBN tahun 2022.

Proyek pembangunan proyek SPAM di Kijing ini telah menjadi perbincangan hangat di berbagai media karena telah menimbulkan polemik terkait pembebasan tanah yang tak kunjung di selesaikan pihak Pemda kepada ahli waris, seperti hal nya pemegang sertifikat SHM no.118 dan 119. atas nama Haimy, atau milik ahli waris anak yatim. PJ Bupati sebelumnya telah berjanji kepada penerima kuasa Hj. Abdul Karim SH bahwa proses pembebasan tanah akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam masa kerja 14 hari.

PJ. Bupati Bpk Ismail selaku ketua pembebasan lahan, yang saat itu masih Sekda dan Kadis Perkimta Abdurahman Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diduga terlibat dan Kerjasama sengaja membuat janji palsu kepada penasehat hukum ahli waris tanah sertifikat no.118 dan 119, pasalnya janji menyelesaikan 14 hari kerja tak kunjung di laksanakan hingga sudah jalan 2 bulan lamanya.

Namun, pada kenyataannya pembebasan tanah tersebut tak kunjung terealisasi dan ahli waris anak yatim yang tanahnya akan digunakan untuk proyek tersebut masih belum menerima kompensasi yang dijanjikan. Hal ini membuat masyarakat setempat geram dan menuntut agar Bapak PJ Bupati bertanggung jawab atas janjinya yang tak ditepati.

Sementara itu, Ahli Waris anak yatim yang tanahnya digunakan untuk proyek tersebut menyatakan kekecewaan mereka terhadap Sikap PJ. Bupati Kabupaten Mempawah yang dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah pembebasan tanah tersebut. Mereka menuntut agar pihak terkait segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan memberikan kompensasi yang layak kepada mereka.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk segera turun tangan menyelesaikan masalah tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar di masyarakat. Diharapkan, keadilan bisa ditegakkan dan kepentingan masyarakat yang terdampak proyek tersebut dapat dijamin dengan baik.

Kuasa Hukum Ahli Waris Hj. Abdul Karim SH Angkat Bicara Terkait Inkar Janji PJ Bupati Kabupaten Mempawah Soal Penyelesaian Hak Kliennya

Soal inkar janji yang dilakukan oleh PJ Bupati bersama Kadis Perkimta Kabupaten Mempawah terkait penyelesaian hak klien nya, Hj. Abdul Karim SH menjadi sorotan publik. Kuasa hukum dari pihak ahli waris angkat bicara terkait penyelesaian kasus yang tengah berlangsung.

Menurut Hj. Abdul Karim, SH, pihak Pj Bupati Kabupaten Mempawah telah melakukan inkar janji terhadap klien mereka terkait penyelesaian hak yang seharusnya sudah diselesaikan. antara klien dan Pemerintah kabupaten mempawah dilanggar oleh pihak Pemerintah, yang menyebabkan kerugian dan ketidakadilan bagi klien kami. Kesepakatan awal itu 14 hari kerja, sekarang sudah jalan 2 bulan belum ada tindakan apa – apa, pungkas Hj. Abdul Karim.

” Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak klien dan tidak akan tinggal diam dalam kasus ini. Mereka akan mengajukan gugatan hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati.

Peristiwa ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, yang menilai bahwa tindakan inkar janji merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Hingga saat ini, pihak Pemerintah Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus inkar janji yang diucapkan PJ Bupati di depan kuasa hukum ahli waris Hj. Abdul Karim SH. PJ Bupati berjanji akan menyelesaikan 14 hari kerja untuk realisasi nya, hingga berita ini di rilis belum ada penyelesaian. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian kasus ini.

Hingga berita ini di rilis PJ Bupati Bpk Ismail maupun Kadis Perkimta Abdurrahman belum bisa memberikan tanggapan resminya, Saat di konfirmasi di sela – sela kunjungannya untuk menghadiri acara pelatihan Perkoperasian di Gedung CANDRA MIDI MEMPAWAH hanya memberikan sedikit kata, “Nanti aja di Kantor” pungkas PJ Bupati Drs. h. Ismail. MM. Pada 24/06/2024.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button