Proyek Rigid Beton Sungai Pinyuh Diduga Bermasalah
Warga Pertanyakan Mutu dan Pengawasan

Mempawah | GemaTipikor – Proyek pembangunan rigid beton di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan publik. Warga Gang Asoka RT/RW 004/008 mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai jauh dari harapan, sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh pihak-pihak terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mempawah.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, pekerjaan rabat beton tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana mestinya. Struktur beton terlihat rapuh, permukaan tidak rata, serta munculnya pasir ke permukaan meski proyek belum lama diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian mutu campuran beton serta proses pemadatan yang tidak optimal.
Warga menilai, minimnya kehadiran pengawasan di lapangan membuka ruang terjadinya pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang diduga dikerjakan secara asal jadi. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan negara, mengingat proyek ini dibiayai dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp199 juta.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perkim Kabupaten Mempawah belum membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi kantor terkait, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid Perkim, sehingga menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengawasan proyek.
“Kami minta aparat penegak hukum memanggil Kabid Perkim, PPK, dan konsultan pengawas. Proyek di Sungai Pinyuh ini seperti berulang setiap tahun, seolah sudah menjadi pola,” ujar seorang warga berinisial BL.

Selain mutu pekerjaan, warga juga menyoroti lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Di lokasi proyek tidak terlihat rambu pengamanan maupun perlengkapan K3 yang memadai, baik dari pihak kontraktor maupun pengawas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan hanya bersifat administratif dan tidak dijalankan secara nyata di lapangan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Margo Bhakti tersebut, menurut warga, tidak mencerminkan kualitas pekerjaan yang layak untuk fasilitas publik. Hasil temuan tim media di lapangan menunjukkan adanya rongga pasir di beberapa titik beton, permukaan yang bergelombang, serta struktur yang tampak tidak padat.
Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mempawah selaku PPK akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menyatakan telah memanggil pihak pelaksana proyek untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Terkait pemberitaan sebelumnya, hari ini saya sudah memanggil pelaksana dan menginstruksikan untuk mengecek kondisi lapangan serta melakukan pemeliharaan apabila diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengecekan kuantitas dan kualitas pekerjaan telah dilakukan bersama saat Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan data pendukung dari konsultan pengawas. Namun, apabila dalam masa pemeliharaan ditemukan kerusakan akibat faktor pelaksanaan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
“Jika kerusakan terjadi karena kesalahan pelaksanaan, kontraktor wajib melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak,” tegasnya.
Meski demikian, masyarakat berharap pengawasan ke depan tidak hanya berhenti pada laporan administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan secara ketat dan transparan di lapangan. Warga juga mendesak Bupati Mempawah serta aparat penegak hukum untuk ikut mengawasi proyek-proyek publik agar tidak menjadi ajang pemborosan anggaran.
“Kami mendukung pembangunan untuk masyarakat. Tapi jangan asal jadi. Kalau mau untung, jangan korbankan kualitas. Ini uang rakyat,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap kasus serupa tidak terus berulang dan menjadi kebiasaan. Transparansi, pengawasan yang ketat, serta tanggung jawab pejabat terkait dinilai mutlak agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Tim)





