Kelompok Tani Cakung Timur Surati Presiden Prabowo, Sengketa Lahan 280 Hektare dengan Pengembang Kembali Mencuat
Jakarta , GemaTipikor – Sengketa lahan yang melibatkan Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa dengan pengembang kawasan Jakarta Garden City (JGC) dan PT Modernland Realty Tbk kembali mencuat ke publik. Kelompok tani yang mengklaim terdiri dari 214 anggota tersebut mengaku telah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI guna mencari penyelesaian atas konflik lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurut keterangan perwakilan kelompok tani, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 280 hektare dan berada di kawasan Kandang Sapi, Bulak, Kayu Tinggi, serta Tambun Rengas Selatan, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur. Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan tanah garapan turun-temurun yang telah dikelola sejak sebelum wilayah tersebut masuk administrasi DKI Jakarta.
Kelompok tani mendasarkan klaim mereka pada sejumlah dokumen, di antaranya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan Direktorat Agraria Provinsi Jawa Barat tertanggal 1 Desember 1975 Nomor SK.1577/Dit/Pht/101/1975 tentang pelimpahan pemberian hak atas tanah di wilayah yang saat itu masih masuk Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa kelompok tani, Jasman, mengatakan para penggarap telah berupaya memperjuangkan hak mereka melalui berbagai jalur hukum dan mediasi. Ia mengaku para petani mengalami kerugian setelah lahan yang mereka garap sejak lama berubah fungsi menjadi kawasan pembangunan.
“Kami sudah puluhan tahun mencari keadilan. Karena itu kami meminta Presiden dan DPR RI turun langsung melihat kondisi para petani yang menurut kami menjadi korban dalam persoalan ini,” ujar Jasman.
Pada 4 Juni 2026, sejumlah anggota kelompok tani mendatangi kantor Jakarta Garden City di Cakung Timur untuk meminta kepastian penyelesaian sengketa. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, perwakilan JGC yang disebut bernama Amri menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa tanah tidak dapat diputuskan di tingkat kantor proyek. Ia juga menyatakan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau merasa keberatan, silakan menempuh jalur pengadilan. Kami bekerja berdasarkan dokumen dan kewenangan yang kami miliki,” ujar Amri sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Cakung Sejahtera Sentosa, Ihsan B. Toyo, berharap manajemen PT Modernland Realty Tbk dapat membuka ruang dialog guna menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah dilakukan upaya mediasi yang melibatkan unsur pemerintah. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kelompok tani, sengketa tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Kelompok tani mengklaim putusan pengadilan saat itu mengabulkan sebagian tuntutan mereka terkait hak penggarapan lahan yang disengketakan.
Namun demikian, status hukum akhir perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi pengadilan serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kelompok tani juga mempertanyakan berbagai perizinan pembangunan yang telah diterbitkan di kawasan tersebut, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek lingkungan hidup. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Salah seorang anggota kelompok tani, Asmawi, berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
“Kami berharap ada kepastian hukum dan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Modernland Realty Tbk, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, maupun Kantor Pertanahan terkait sejumlah tuduhan dan klaim yang disampaikan kelompok tani. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Reporter: Ali Han





