Redaksi
PT. MEDIA GEMA TIPIKOR
Nomor – AHU
024823.AH.01.30 THN 2024
Nomor Induk Berusaha
0705240228753
Rek Perseroan: 3758-01-002797-50-6
Pimpinan Umum : Asrul, H, HRP, S.H
Pimpinan Perusahaan : Bambang Edy S.H
Pimpinan Redaksi : Haryan Harahap
Staf Redaksi : Hadi Santoso
Redaktur/ Editor : Raja Nalom, Arik Setiawan.
Kordinator Liputan : Rudi Ahmad, Sp,d
Foto/editing : AL- Kahfi
WARTAWAN : Arik Setiawan, Berlianto, Sigit Pranoto, M, Heroic Widodo, Irwansyah Lubis, Suryadi, Sudarso Bin Hamzah, Ajis Buka.
DEWAN PENASEHAT/LEGAL
H. Adl Karim, S.H
Asrul, H, Hrp, S. H
Budi Gautama (AWI)
Laksma TNI (Purn), H. Agus, K
Alamat Kantor Jatim : Jln.Raya Solo KM,12, Jarakan, Dsn.Jenggrik, RT/RW – 02/04, Kec,Kedunggalar, Kab,Ngawi — Email: mediagematipikor@gmail.com, Kontak : +62 815-5064-498.
Alamat Kantor Kalbar : Jl. Karangan No.31, Komplek Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat. Email: mediagematipikor@gmail.com, Kontak : +62 856-5085-0967.
CATATAN REDAKSI
Setiap wartawan yang mengaku dan menunjukkan ID Card Media Gema Tipikor harus mempunyai surat tugas peliputan Jurnalistik dari Kabiro masing – masing daerah dan nama yang bersangkutan tercantum dalam Box Redaksi. “Gema Tipikor tidak terafiliasi dengan pihak mana pun, Gema Tipikor menjaga independensi pers nya” ” Lain daripada himbauan di atas redaksi tidak bertanggung jawab atas tindak tanduknya baik dalam peliputan maupun dengan yang lainnya.
Media Tipikor Investigatif & Edukatif
Visi
Menjadi media independen dan terpercaya dalam mengungkap serta mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Misi
Menyajikan pemberitaan faktual, berimbang, dan berbasis data terkait tindak pidana korupsi.
Melakukan investigasi jurnalistik yang mendalam terhadap dugaan praktik korupsi di sektor publik maupun swasta.
Mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas serta transparansi.
Mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil, terbuka, dan akuntabel.
Menjadi wadah aspirasi publik dalam melaporkan dan mengawasi praktik korupsi.