SEMA Nomor 2 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Tenggang Waktu Pengajuan Kasasi Pasca Banding
Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi setelah putusan banding, sekaligus menyesuaikan praktik peradilan dengan ketentuan KUHAP 2025 yang mulai berlaku.
Dalam praktiknya, Mahkamah Agung menilai masih ditemukan putusan pengadilan tinggi yang tidak mencantumkan secara jelas kehadiran terdakwa maupun penuntut umum saat pembacaan putusan banding. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan kapan tenggang waktu pengajuan kasasi mulai dihitung.
Berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026, terdapat dua hal yang harus menjadi perhatian dalam administrasi perkara banding, yakni tanggal pemberitahuan sidang pembacaan putusan banding dan tanggal pelaksanaan sidang beserta keterangan mengenai kehadiran atau ketidakhadiran para pihak, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik.
Apabila terdakwa atau penuntut umum hadir dalam sidang pembacaan putusan banding, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan dibacakan. Sebaliknya, apabila pihak yang bersangkutan tidak hadir, perhitungan tenggang waktu dimulai sejak pemberitahuan isi putusan diterima secara sah.
Melalui pedoman tersebut, Mahkamah Agung juga mewajibkan pengadilan tinggi mencantumkan secara eksplisit status kehadiran para pihak pada bagian penutup putusan banding. Selain itu, tanda terima pemberitahuan tanggal pembacaan putusan bagi pihak yang tidak hadir menjadi dokumen penting sebagai dasar perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa kejelasan administrasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan melindungi hak para pihak dalam menggunakan upaya hukum kasasi.
Dengan berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2026, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran mengenai awal perhitungan tenggang waktu pengajuan kasasi. Kebijakan ini juga menjadi langkah Mahkamah Agung untuk meningkatkan tertib administrasi peradilan sekaligus memastikan hak para pencari keadilan tetap terlindungi dalam penerapan KUHAP 2025.
Reporter: Ali Han
Humas Mahkamah Agung RI.





