BSDK Matangkan Konsep Corporate University, Perkuat Pengembangan Kompetensi SDM Peradilan
Labuan Bajo, SKPKNews.com – Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung terus memantapkan konsep Corporate University (Corpu) sebagai fondasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Urgensi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Mahkamah Agung Corporate University yang digelar di Hotel Meruorah, Labuan Bajo, pada 23–27 Juni 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) ini dihadiri Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil, Kepala Pustrajak, tim penyusun naskah urgensi, serta pejabat dan staf BSDK.
Rapat koordinasi difokuskan pada tahap akhir penyusunan naskah, yakni melakukan telaah menyeluruh terhadap substansi agar memenuhi standar konseptual sekaligus implementatif sebagai landasan penerapan Corporate University di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam laporannya, Kepala Pusat Strategi Kebijakan, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H., mengapresiasi dedikasi tim penyusun yang telah menyelesaikan naskah melalui proses panjang. Penyusunannya didukung berbagai tahapan, mulai dari rapat pendahuluan, audiensi, wawancara, hingga benchmarking ke sejumlah institusi, seperti Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, rangkaian kegiatan tersebut memberikan penguatan substansi sehingga naskah urgensi memiliki landasan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil, Dr. Drs. Ach. Jufri, S.H., M.H., menekankan pentingnya indikator yang konkret dan terukur dalam implementasi Corporate University. Ia juga mendorong penyusunan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) sebagai instrumen untuk mengukur tingkat penerapan Corporate University secara objektif dan berkelanjutan.
Selain itu, aspek manajemen talenta menjadi perhatian utama. Desain pembelajaran terintegrasi, menurutnya, harus selaras dengan roadmap Mahkamah Agung agar mampu menghasilkan manfaat nyata bagi organisasi.
Di sisi lain, Koordinator Tim Penyusun Naskah, Muh. Ridha Hakim, S.H., M.H., memaparkan draf Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang mengatur implementasi Corporate University. Draf tersebut mengakomodasi tujuh elemen utama Corporate University sebagaimana dirumuskan LAN, yakni struktur Corporate University, manajemen pengetahuan, forum pembelajaran, sistem pembelajaran, strategi pembelajaran, teknologi pembelajaran, dan integrasi sistem.
Selama rapat berlangsung, peserta juga memperdalam pembahasan mengenai implementasi manajemen talenta, termasuk mekanisme penempatan pejabat pada posisi strategis, serta integrasi sistem yang harus selaras dengan blueprint Mahkamah Agung.
Melalui penyusunan naskah urgensi ini, Mahkamah Agung menunjukkan komitmennya membangun ekosistem pembelajaran yang adaptif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Corporate University diharapkan menjadi instrumen strategis dalam memperkuat kapasitas SDM, meningkatkan efektivitas organisasi, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan modern yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap perkembangan zaman.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





