Menpar Imbau Seluruh Pihak Utamakan Keselamatan Selama Libur Sekolah 2026
Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata mengingatkan seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata untuk mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama periode libur sekolah tahun 2026 yang diperkirakan akan meningkatkan mobilitas wisatawan di berbagai daerah,( 6 Juni 2026).
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana melalui Surat Edaran Menteri Pariwisata Nomor SE/3/HK.01.03/MP/2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan pada Saat Libur Sekolah Tahun 2026 yang ditandatangani pada 4 Juni 2026.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6), Menpar menilai masa libur sekolah merupakan momentum yang mendorong peningkatan aktivitas wisata masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kepadatan di destinasi wisata, sarana transportasi, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Menurutnya, tingginya pergerakan wisatawan juga membawa sejumlah risiko yang memerlukan kesiapan dan koordinasi lintas sektor, mulai dari aspek keselamatan perjalanan, potensi bencana alam, cuaca ekstrem, hingga kedisiplinan wisatawan selama berada di destinasi.
“Penyelenggara transportasi dan pengelola destinasi diharapkan memastikan seluruh moda transportasi, anjungan, hingga wahana permainan telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan sehingga dapat beroperasi dengan baik. Begitu pula masyarakat yang berwisata agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di destinasi wisata,” ujar Menpar.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memastikan penerapan standar kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di destinasi wisata. Pemerintah daerah juga diimbau meningkatkan pengawasan terhadap operasional destinasi agar berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sekaligus menyediakan area istirahat bagi pengemudi dan operator transportasi wisata.
Sementara itu, pengelola destinasi wisata diminta menerapkan SOP, standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara konsisten. Pengelola juga didorong melakukan uji kelayakan dan perawatan fasilitas maupun wahana secara berkala, terutama yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan pengunjung.
Selain aspek keselamatan, penghitungan kapasitas atau daya tampung destinasi juga menjadi perhatian guna menjaga kualitas layanan dan kenyamanan wisatawan selama masa puncak kunjungan.
Di sisi lain, wisatawan diimbau untuk lebih proaktif mencari informasi mengenai kondisi destinasi yang akan dikunjungi, termasuk memperhatikan potensi risiko yang mungkin timbul, khususnya pada aktivitas wisata yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi.
Menpar berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku industri pariwisata dalam mempersiapkan destinasi selama musim liburan sekolah.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan wisata merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya pelaku usaha pariwisata, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari wisatawan agar momentum libur sekolah dapat berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua,” katanya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sektor pariwisata tetap tumbuh dengan mengedepankan perlindungan terhadap wisatawan, seiring meningkatnya aktivitas perjalanan selama musim liburan sekolah 2026.
Reporter: Ali Han
Biro Komunikasi kemenpar





