NasionalPemerintahan

Korupsi Ancam Kepentingan Publik, Perlindungan Hajat Hidup Orang Banyak Harus Jadi Prioritas

 

Jakarta, GemaTipikor – Tindak pidana korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Pandangan tersebut disampaikan oleh Muhammad Rizqi Hengki, Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, dalam sebuah kajian yang menyoroti hubungan antara korupsi dan kepentingan publik.

Menurut Rizqi, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang efeknya melampaui persoalan hilangnya anggaran negara. Penyalahgunaan dana publik pada sektor pendidikan, kesehatan, pangan, infrastruktur, hingga bantuan sosial berpotensi mengurangi kualitas pelayanan publik yang seharusnya diterima masyarakat.

“Yang sesungguhnya dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak,” tulis Rizqi dalam kajiannya.

Ia mengingatkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, setiap praktik korupsi yang menghambat pemenuhan kepentingan publik dapat dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap tujuan bernegara.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana korupsi.

Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap keuangan negara tidak hanya bertujuan menjaga aset negara, tetapi juga menjamin terselenggaranya pelayanan publik bagi masyarakat.

Korupsi dan Kerugian Sosial

Rizqi juga mengangkat konsep social harm atau kerugian sosial yang berkembang dalam kriminologi modern. Konsep ini menilai suatu perbuatan tidak hanya dari aspek pelanggaran hukum, tetapi juga dari dampak sosial yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Dalam perspektif tersebut, korupsi dipandang sebagai bentuk kekerasan struktural (structural violence) yang berdampak sistemik. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat justru beralih menjadi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Akibatnya, masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang menjadi hak mereka, sementara kualitas pembangunan nasional ikut terdampak.

Kajian tersebut juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap program-program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Rizqi, apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program tersebut, dampaknya tidak hanya berupa kerugian negara secara finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pemenuhan gizi anak-anak serta upaya pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi, berbagai putusan pengadilan kerap menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menghambat pembangunan nasional.

Karena itu, pemberantasan korupsi dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku atau pengembalian kerugian negara. Penegakan hukum juga harus diarahkan untuk melindungi kepentingan publik dan menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.

Selain penindakan, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengadaan barang dan jasa, digitalisasi tata kelola keuangan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah korupsi sejak dini.

Masyarakat Korban Utama Korupsi

Rizqi menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai korban utama dalam setiap tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata-mata diukur dari besarnya kerugian negara yang berhasil dipulihkan atau jumlah pelaku yang dihukum, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak masyarakat dapat terlindungi.

“Setiap rupiah uang negara pada hakikatnya harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hukum harus mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai instrumen perlindungan terhadap hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa korupsi bukan sekadar persoalan hukum dan keuangan negara, melainkan juga persoalan keadilan sosial yang menyangkut kesejahteraan masyarakat luas dan masa depan pembangunan bangsa.

Reporter: Ali Han
Rilis: Muhammad Rizqi Hengki- Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kep- Riau

Related Articles

Back to top button