DaerahHukrim

BNNP Sumut Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Enam Tersangka Diamankan

Medan, GemaTipikor – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi terpisah sepanjang Mei 2026. Dari kedua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka serta menyita lebih dari 700 gram sabu bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam kasus pertama berdasarkan Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor LKN/0018-NAR/V/2026/BNNP Sumatera Utara tertanggal 20 Mei 2026, petugas mengamankan empat tersangka berinisial HS, ES, SA alias Icha, dan UM.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap HS di kawasan bantaran rel kereta api Jalan Perjuangan, Medan Barat, pada Rabu (20/5/2026) malam.

Dari tangan HS, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekitar 2,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh barang tersebut dari UM.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan UM yang saat itu berada di kawasan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Saat diamankan, UM berada di dalam sebuah mobil bersama ES dan SA.

Hasil interogasi mengarah kepada ES sebagai pihak yang menyimpan narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES di Jalan Family Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai paket sabu dengan total berat bruto sekitar 613,31 gram. Barang bukti terbesar berupa satu paket sabu seberat 507,49 gram yang ditemukan di dalam jok sepeda motor. Selain itu, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya dengan berbagai ukuran yang disimpan di bawah tempat tidur dan dalam lemari.

Tidak hanya narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga terkait aktivitas peredaran gelap narkoba, antara lain dua unit sepeda motor, satu unit mobil, empat timbangan elektronik, uang tunai lebih dari Rp328 juta, beberapa telepon genggam, serta perhiasan emas dengan total berat hampir 65 gram.

Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus kedua berdasarkan LKN Nomor LKN/0019-NAR/VI/2026/BNNP Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial J dan MZ di wilayah Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim BNNP Sumut menangkap J dan MZ di Jalan Pusaka Pasar 10 pada Minggu (31/5/2026) malam.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram yang disimpan dalam plastik merah. Dari hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah MZ yang berada di Jalan Pusaka Pasar 11. Dari lokasi tersebut ditemukan kembali satu paket sabu seberat 2,13 gram serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti sabu yang disita dalam kasus ini mencapai 100,82 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300 ribu, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dalam kedua kasus tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132, serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai dengan tingkat keterlibatan dan barang bukti yang ditemukan.

BNNP Sumatera Utara menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

Reporter: Irwansyah Lubis
Editor: Ali Han

Related Articles

Back to top button