Ketua MA: Sejak Zero Tolerance Diterapkan, Tidak Ada Lagi Laporan Transaksional yang Melibatkan Hakim
Malang, GemaTipikor – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, menyatakan bahwa sejak kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran integritas diterapkan pada Januari 2026, Mahkamah Agung tidak lagi menerima laporan pelayanan transaksional yang melibatkan hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial kepada para Ketua dan Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Panitera, Sekretaris, serta Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus dan Kelas IA di ibu kota provinsi seluruh Indonesia di Malang, Jawa Timur, Jumat (12/6/2026).
Dalam arahannya, Sunarto menegaskan bahwa seluruh regulasi, kebijakan, pedoman, dan prinsip hukum harus diterapkan secara konsisten di seluruh lingkungan peradilan guna mewujudkan visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung. Menurutnya, pembinaan yang dilaksanakan mencakup aspek teknis yudisial, administrasi peradilan, serta administrasi umum dan keuangan sebagai fondasi peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seiring dengan meningkatnya kesejahteraan aparatur peradilan. Menurutnya, berbagai kebijakan peningkatan kesejahteraan yang diberikan pemerintah harus menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
“Sejak diterapkannya kebijakan zero tolerance pada Januari 2026, Mahkamah Agung tidak lagi menerima laporan transaksional yang melibatkan hakim,” ujar Sunarto. Ia menilai capaian tersebut merupakan hasil komitmen bersama seluruh aparatur peradilan dalam menjaga marwah dan kredibilitas lembaga peradilan.
Dalam kesempatan yang sama, Sunarto mengungkapkan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Ketua Pengawasan Mahkamah Agung telah bertemu Presiden Republik Indonesia pada 4 Mei 2026 untuk membahas peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.
Selain menyoroti aspek integritas, Ketua MA juga membahas implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dinilainya membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan Indonesia. Beberapa konsep baru yang diperkenalkan antara lain judicial pardon atau pemaafan hakim, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
Menurutnya, kehadiran instrumen-instrumen tersebut menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan memulihkan keseimbangan sosial serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Untuk mendukung penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.
Kegiatan pembinaan nasional tersebut diharapkan dapat memperkuat profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan aparatur peradilan, sekaligus memastikan berbagai pembaruan hukum berjalan efektif dan seragam di seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
Pembinaan dihadiri unsur pimpinan pengadilan dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk menerapkan nilai perjuangan, kerja sama, dan keadilan dalam penyelesaian perkara di satuan kerja masing-masing. Sementara doa pembukaan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain.
Melalui pembinaan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus membangun lembaga peradilan yang profesional, modern, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan perkembangan hukum di Indonesia.
Reporter: Ali Han
Humas MA





