Pendidikan

Kepala SMAN 1 Kedunggalar Jarang Hadir, Warga Pertanyakan Disiplin ASN

Ngawi,Gematipikor.com – Lingkungan keluarga besar SMA Negeri 1 Kedunggalar (SMANIK) belakangan ini dibuat resah lantaran Kepala Sekolah (KS) Didik Anang Sunarto diketahui jarang hadir di sekolah. Bahkan, menurut keterangan sejumlah pegawai, dalam dua pekan terakhir sang kepala sekolah sama sekali tidak tampak di kantor.

“Betul, sudah lama jarang masuk. Dua minggu terakhir ini malah sama sekali tidak ngantor,” ungkap salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya, Senin (29/9/2025).

Kondisi ini menimbulkan keresahan dan kecemburuan sosial di lingkungan sekolah. Pasalnya, meski kerap absen, KS tetap menerima hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Ya enak sekali, sering tidak masuk tapi tetap terima gaji. Kalau boleh dibilang ya seperti makan gaji buta,” tutur seorang pegawai lainnya.

Awak media yang beberapa kali mencoba menemui KS di sekolah pun tak pernah berhasil. Dari informasi yang dihimpun, Didik juga menjabat sebagai Plt. Kepala Sekolah di salah satu SMA di Madiun. “Seharusnya jelas ada jadwal, berapa hari di SMAN Kedunggalar dan berapa hari di SMA Madiun,” terang salah satu kepala SMA senior di Ngawi.

Keluhan serupa disampaikan wali murid. Jinitie, warga Desa Kedunggalar yang rutin mengantar putrinya kelas 12, merasa keberadaan kepala sekolah sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. “Kalau kepala sekolah jarang ada, pasti berbeda dengan sekolah lain yang setiap hari ditunggui dan diawasi langsung oleh pimpinannya. Di SMAN 1 Ngrambe misalnya, kepala sekolahnya datang lebih awal bahkan menyambut siswa di gerbang,” ujarnya.

Beberapa siswa juga mengaku jarang melihat kehadiran kepala sekolah dalam kegiatan penting. “Hari Senin upacara tidak ada, kemarin lomba-lomba juga tidak masuk. Pokoknya jarang terlihat,” kata sejumlah siswa kompak.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja. ASN yang tidak hadir berturut-turut 10 hari kerja dapat dikenai sanksi disiplin, mulai dari pemotongan gaji hingga pemberhentian secara hormat maupun tidak hormat.

Masyarakat Kedunggalar berharap instansi terkait segera menindaklanjuti persoalan ini. Sebab, absennya kepala sekolah secara terus-menerus dinilai merugikan peserta didik, mengingat fungsi kepala sekolah tidak hanya sebagai pendidik, tetapi juga pemimpin, pengawas, penanggung jawab, dan pencipta iklim belajar yang kondusif.(Bambang)

Related Articles

Back to top button