Daerah

Warung Liar di Jalan Provinsi Ngawi–Solo, Pemerintah Desa Kawu dan Aparat Dinilai Lalai

Ngawi.Gematipikor.com – Pemandangan memprihatinkan terlihat di sepanjang jalur provinsi Ngawi–Solo, tepatnya di wilayah Desa Kawu, Kecamatan Kedunggalar. Deretan warung semi permanen berbahan seng dan papan berdiri mencolok di bahu jalan. Tidak hanya itu, patok pembatas jalan provinsi yang semestinya menjadi penanda batas lahan bahkan terlihat dicabut tanpa izin demi berdirinya bangunan liar tersebut.

Keberadaan warung-warung ini jelas melanggar aturan tata ruang dan mengganggu fungsi jalan provinsi yang merupakan aset vital milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jalan ini dilalui kendaraan besar dan berkecepatan tinggi setiap hari. Kondisi semrawut akibat bangunan liar tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena menyempitkan ruang gerak dan mengurangi jarak pandang pengendara.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata dari Pemerintah Desa Kawu maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Timur untuk menertibkan bangunan liar tersebut. Publik menilai aparat terkesan membiarkan pelanggaran ini berlangsung, padahal kewenangan pengawasan dan penindakan sudah jelas diatur. Ketidakseriusan ini menimbulkan kesan pembiaran dan menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Seharusnya Pemerintah Desa Kawu ikut memberikan imbauan dan peringatan kepada para pemilik warung agar tidak mendirikan bangunan liar di bahu jalan provinsi. Langkah preventif dan penegakan aturan diperlukan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas maupun sengketa lahan di kemudian hari.

Pemilik lahan pertanian di sekitar lokasi juga menyampaikan keberatan. Mereka mengaku aktivitas panen menjadi terhalang akibat keberadaan warung liar yang berdiri memanjang tepat di depan sawah mereka. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan mengganggu kelancaran usaha tani masyarakat.

Masyarakat sekitar dan pengguna jalan mendesak agar pihak berwenang segera bertindak tegas. Penertiban harus dilakukan sesuai prosedur hukum untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Pemerintah provinsi dan pemerintah desa juga diminta transparan dalam menjelaskan status lahan dan prosedur perizinan agar tidak muncul anggapan adanya pembiaran atau permainan di balik maraknya bangunan liar tersebut.

Jalan provinsi adalah fasilitas publik yang dibangun dengan dana masyarakat. Keberadaannya harus dilindungi dan dikelola sesuai ketentuan. Tanpa penindakan tegas, pelanggaran serupa akan terus terjadi dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola ruang publik di Jawa Timur.(Bambang)

Related Articles

Back to top button