230 Ribu Guru Ikuti PPG 2026, Kemendikdasmen Dorong Penguatan Profesionalisme Pendidik
Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mendorong reformasi tata kelola guru nasional melalui berbagai kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi, kesejahteraan, serta efektivitas pelaksanaan tugas pendidik di seluruh Indonesia.
Berbagai langkah tersebut disiapkan untuk menjawab sejumlah tantangan yang masih dihadapi sektor pendidikan, mulai dari keterbatasan akses pengembangan profesi, ketimpangan kesejahteraan, tingginya beban administrasi, hingga distribusi guru yang belum merata.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru harus berjalan secara beriringan.
Dalam kegiatan “Wamen Menyapa Guru” di Denpasar, Bali, ia menyampaikan bahwa profesionalisme guru tidak dapat dilepaskan dari aspek kesejahteraan. Di sisi lain, peningkatan kesejahteraan juga perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kompetensi profesi guru.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah pada tahun 2026 mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi sekitar 230.000 guru aktif yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Selain itu, Kemendikdasmen juga menjalankan program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui mekanisme ini, pengalaman kerja dan kompetensi yang telah dimiliki guru dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan formal sehingga masa studi dapat dipersingkat. Pemerintah menargetkan sekitar 150.000 guru mengikuti program tersebut pada tahun 2026.
Dari sisi kesejahteraan, pemerintah menaikkan Tunjangan Profesi Guru dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan bagi guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik, sertifikasi profesi, dan beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru melalui regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan tugas selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Pengaturan tersebut mencakup seluruh aktivitas profesional guru, termasuk perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pengajaran, penilaian hasil belajar, pembimbingan peserta didik, serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi pendidikan.
Di bidang administrasi, pemerintah menyederhanakan sistem pelaporan kinerja guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika sebelumnya pelaporan dilakukan dua kali dalam setahun melalui mekanisme aplikasi yang dinilai cukup kompleks, kini pelaporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Sementara itu, terkait keberlangsungan pendidikan di sekolah swasta, Kemendikdasmen menerbitkan regulasi yang membuka mekanisme redistribusi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan dan hasil evaluasi pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut muncul setelah lebih dari 100.000 guru sekolah swasta diangkat menjadi PPPK dan bertugas di sekolah negeri, yang dalam sejumlah kasus menyebabkan sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang telah lama dibina.
Untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional dalam jangka panjang, Kemendikdasmen juga mengusulkan pengangkatan sekitar 498.000 calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB. Langkah ini dilakukan mengingat setiap tahun diperkirakan antara 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa berbagai kebijakan tersebut dirancang berdasarkan prinsip keadilan, dengan memberikan kesempatan yang setara bagi guru ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kompetensi serta memperoleh kesejahteraan yang layak.
Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat standar profesi guru melalui pembaruan regulasi pendidikan, termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan profesi guru semakin profesional, memiliki kompetensi yang kuat, serta mendapatkan dukungan kesejahteraan yang memadai guna menunjang peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Reporter: Ali Han





