Hakim Nilai Tak Ada Unsur Pidana, Empat Terdakwa Perkara Tipikor Dibebaskan

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice dan dugaan suap kepada hakim. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (3/3) hingga Rabu dini hari (4/3) pukul 01.15 WIB.
Siaran pers disampaikan Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, S.H., M.H. Majelis hakim dipimpin Efendi, S.H., dengan hakim anggota Adek Nurhadi, S.H., dan Andi Saputra, S.H., M.H.
Empat terdakwa yang dibebaskan adalah:
• Junaidi Saibih (advokat/akademisi), dalam perkara obstruction of justice dan suap kepada hakim;
• Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JAKTV), dalam perkara obstruction of justice;
• M. Adhiya Muzakki (pengelola media sosial), dalam perkara obstruction of justice.
Perkara Junaidi Saibih: Tidak Terbukti Lakukan Perintangan dan Suap
Dalam perkara obstruction of justice, jaksa menuntut Junaidi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan terdakwa dan dugaan perintangan proses hukum. Langkah pembelaan hukum melalui gugatan PTUN dan perdata dinilai sebagai upaya sah yang dijamin undang-undang.
Majelis juga menegaskan bahwa kegiatan seminar dan diskusi publik yang digelar terdakwa di lingkungan kampus merupakan bagian dari kebebasan akademik dan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yang dilindungi konstitusi dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Terkait dugaan narasi negatif di media dan media sosial, hakim menyatakan tidak terbukti adanya keterlibatan atau persetujuan Junaidi atas konten tersebut.
Dalam perkara terpisah terkait dugaan suap kepada hakim, jaksa menuntut 9 tahun penjara. Namun majelis menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan terdakwa mengetahui atau terlibat dalam praktik penyuapan dimaksud. Honorarium firma hukum yang diterima dari sejumlah korporasi dinilai sebagai pendapatan sah dan tidak terkait tindak pidana.
Perkara Tian Bahtiar: Aktivitas Jurnalistik Dilindungi UU Pers
Dalam perkara obstruction of justice, jaksa menuntut Tian Bahtiar dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Majelis membebaskan terdakwa.
Hakim berpendapat pemberitaan yang bernada negatif tidak identik dengan berita bohong. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai kontrol sosial (watchdog) dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Majelis juga menilai bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, hal tersebut merupakan ranah Dewan Pers, bukan langsung masuk dalam kualifikasi pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Perkara M. Adhiya Muzakki: Ekspresi Dilindungi Konstitusi
Terdakwa M. Adhiya Muzakki juga dituntut 8 tahun penjara dalam perkara obstruction of justice. Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Hakim menilai aktivitas media sosial terdakwa berada dalam ruang kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta instrumen HAM internasional. Meskipun terbukti menerima sejumlah uang, majelis tidak menemukan niat jahat (mens rea) untuk menggagalkan proses hukum.
Majelis juga menegaskan bahwa jika perbuatan tersebut hendak dipersoalkan secara pidana, forum yang lebih tepat adalah peradilan pidana umum terkait ketentuan UU ITE, bukan Pengadilan Tipikor.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memberikan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) kepada para terdakwa. Pertimbangan ini didasarkan pada hak atas perlindungan kehormatan dan martabat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Majelis menilai jejak digital selama proses hukum yang berujung putusan bebas berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan.
Oleh karena itu, pemulihan hak terdakwa dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap data dan informasi elektronik yang tidak relevan.
PN Jakarta Pusat menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan lanjutan kepada media. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penuntut umum terkait langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
(AH)





