Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Kedunggalar Ngawi, Harga Tembus Rp30 Ribu
Warga Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak

Ngawi I GemaTipikor – Kelangkaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram mulai dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Ngawi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Kondisi tersebut memicu lonjakan harga di tingkat pengecer yang jauh melampaui harga eceran yang semestinya.
Di Kecamatan Kedunggalar, Minggu (8/3/2026), warga mengaku kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg. Kalaupun tersedia, harga jualnya sudah menembus kisaran Rp27.000 hingga Rp30.000 per tabung.
Situasi ini memicu keresahan masyarakat kecil, terutama para pelaku usaha mikro dan pedagang kuliner yang sangat bergantung pada gas elpiji bersubsidi untuk operasional sehari-hari.
Salah satu pedagang ayam goreng di Kedunggalar, Tamar, mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, kelangkaan membuat para pedagang terpaksa membeli gas dengan harga tinggi agar usaha tetap berjalan.
“Sekarang sangat sulit mencari gas elpiji 3 kg. Kalaupun ada, harganya sudah Rp27 ribu bahkan ada yang lebih. Kami terpaksa beli karena tidak ada pilihan lain,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Ibu Indah, pedagang kuliner di Desa Kedunggalar. Ia berharap pemerintah daerah segera turun tangan mengatasi kelangkaan tersebut.
“Mau tidak mau kami harus membeli dengan harga mahal supaya tetap bisa berjualan. Kami berharap pemerintah Kabupaten Ngawi dan aparat penegak hukum segera turun tangan,” ungkapnya.
Lonjakan harga gas elpiji bersubsidi sebenarnya bertentangan dengan ketentuan pemerintah mengenai distribusi dan harga bahan bakar bersubsidi. Pemerintah telah menetapkan bahwa elpiji 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
Praktik penimbunan, distribusi tidak sesuai peruntukan, maupun permainan harga dapat dikenai sanksi hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak atau gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, praktik penimbunan barang kebutuhan pokok yang mengakibatkan kelangkaan juga dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan dan penertiban distribusi gas elpiji 3 kg di wilayah Ngawi agar kelangkaan tidak semakin meluas menjelang Lebaran.
Jika tidak segera diatasi, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin membebani masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi pemerintah.(AS)



