Jaksa Agung Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Sistem Penuntutan Tunggal dalam Musrenbang Kejaksaan 2026

Jakarta, GemaTipikor – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang digelar secara hybrid, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian PPN/Bappenas.
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, Musrenbang difokuskan pada perumusan arah kebijakan dan penyusunan anggaran Kejaksaan untuk Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas dedikasi dan integritas yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk implementasi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Jaksa Agung menekankan pentingnya penyusunan anggaran tahun 2027 dengan pendekatan bottom-up yang realistis dan berbasis kebutuhan operasional di lapangan. Menurutnya, setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran guna memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat harus diminimalisir agar tidak terjadi kebocoran anggaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen Kejaksaan mendukung pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penanganan tindak pidana narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General.
Untuk Tahun Anggaran 2027, Kejaksaan menetapkan dua fokus utama. Pertama, penguatan Single Prosecution System, yakni digitalisasi proses bisnis dan administrasi perkara sebagai bagian dari persiapan implementasi KUHP Nasional dan KUHAP baru. Kedua, percepatan operasionalisasi Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN dan kementerian/lembaga guna memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General serta mendukung kepastian hukum dan iklim investasi.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa transformasi digital yang sejalan dengan RPJMN 2025–2029 tidak boleh dimaknai sekadar sebagai digitalisasi administrasi, melainkan sebagai perubahan menyeluruh terhadap tata kelola dan budaya kerja organisasi.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik. Ini merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Menutup arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, membangun komunikasi dua arah yang konstruktif agar proses perencanaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menghasilkan program yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Seluruh peserta Musrenbang juga diinstruksikan untuk aktif dalam kelompok kerja guna menyusun rencana kerja yang berkualitas, selaras dengan arah pembangunan nasional, serta sesuai dengan ketentuan organisasi, termasuk Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029.
Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2026 diharapkan menjadi forum strategis dalam memperkuat transformasi kelembagaan, tata kelola digital, dan sistem penuntutan nasional yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Reporter: Ali Han
Plh Kapuspenkum: Mochamad Jeffry, S.H.,M.Hum.





