Sebanyak 25 Hakim dan Aparatur Peradilan Dijatuhi Sanksi Disiplin oleh BAWAS MA

Jakarta, GemaTipikor – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin kepada 25 hakim dan aparatur peradilan selama periode Mei 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, disiplin, dan akuntabilitas di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 yang diterbitkan pada Rabu (3/6/2026), sanksi disiplin diberikan kepada berbagai unsur aparatur peradilan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total 25 orang yang dijatuhi sanksi, sebanyak 19 orang merupakan hakim. Rinciannya, tiga hakim menerima sanksi berat, empat hakim mendapat sanksi sedang, dan 12 hakim dikenai sanksi ringan.
Selain hakim, sanksi juga dijatuhkan kepada dua panitera dengan rincian satu orang menerima sanksi berat dan satu orang mendapat sanksi ringan. Kemudian dua panitera pengganti dikenai sanksi disiplin, masing-masing satu orang menerima sanksi sedang dan satu orang mendapat sanksi ringan. Sementara itu, dua pejabat fungsional dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang.
Secara keseluruhan, terdapat empat aparatur yang menerima sanksi berat, tujuh orang mendapat sanksi sedang, dan 14 orang dikenai sanksi ringan.
BAWAS MA menyatakan penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur peradilan.
Data BAWAS MA menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah dijatuhkan sanksi disiplin kepada 62 hakim dan aparatur peradilan. Dari jumlah tersebut, 14 orang menerima sanksi berat, 14 orang dikenai sanksi sedang, dan 34 orang mendapatkan sanksi ringan.
Pemberian sanksi disiplin secara berkala ini menjadi salah satu instrumen pengawasan internal Mahkamah Agung dalam mendorong terciptanya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kode etik dan disiplin kerja di lingkungan peradilan.
Reporter: Ali Han





