Nasional

MA Gelar Pelatihan Komunikasi Publik, Tekankan Akurasi dan Profesionalisme

Jakarta, GemaTipikor – Rabu, 3 Juni 2026.
Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan bekerja sama dengan Badiklat PKN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar Pelatihan Teknik Komunikasi Efektif dan Public Speaking guna memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Kegiatan yang berlangsung secara daring selama tiga hari, mulai 2 hingga 4 Juni 2026, menitikberatkan pada penguatan kemampuan komunikasi aparatur peradilan dalam menyampaikan informasi kepada publik secara efektif, akurat, dan profesional.

Pada sesi pertama pelatihan, materi disampaikan oleh Muhammad Retza Billiansya. Ia menegaskan bahwa komunikasi publik memiliki peran strategis dalam membangun transparansi, meningkatkan citra lembaga, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan.

Menurut Retza, penyampaian informasi kepada masyarakat tidak cukup hanya melalui surat edaran atau dokumen resmi. Informasi harus dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami agar substansi kebijakan dan informasi yang disampaikan dapat diterima secara utuh oleh publik.

“Jika informasi dapat dimengerti oleh publik, maka informasi tersebut akan tersampaikan dengan baik. Untuk menyampaikan kebijakan publik tidak cukup hanya melalui surat edaran, tetapi perlu komunikasi yang efektif agar masyarakat memahami substansi yang ingin disampaikan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Retza memperkenalkan konsep The Power of Communication yang bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni akurat, ramah, dan profesional.

Prinsip akurat menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan harus berbasis fakta dan berasal dari sumber resmi. Ia mengingatkan bahwa spekulasi dalam komunikasi publik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun institusi.

“Jangan pernah menyampaikan sesuatu yang bukan fakta. Tidak boleh berspekulasi karena bisa menjadi boomerang bagi diri sendiri maupun lembaga,” tegasnya.

Selain akurat, komunikasi publik juga harus dilakukan secara ramah melalui sikap sopan, beretika, tenang, tidak reaktif, serta mampu menjadi pendengar yang baik. Adapun profesionalisme diwujudkan melalui komunikasi yang sesuai kewenangan, berlandaskan kode etik, dan disampaikan secara terstruktur serta konsisten.

Retza menjelaskan bahwa komunikasi di lingkungan peradilan memiliki tantangan tersendiri karena dibatasi oleh aspek hukum, etika, kewenangan, dan prinsip-prinsip peradilan. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik dapat berdampak pada reputasi lembaga bahkan menjadi preseden di masa mendatang.

Ia juga mengingatkan berbagai risiko yang dapat muncul akibat komunikasi yang kurang tepat, seperti misinformasi media, menurunnya kepercayaan publik, munculnya tuduhan tidak independen, hingga fenomena trial by media.

Menurutnya, trial by media terjadi ketika suatu perkara seolah telah diadili dan diputuskan melalui opini publik yang terbentuk dari pemberitaan media massa maupun media sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat, mengganggu asas praduga tak bersalah, serta menimbulkan tekanan terhadap independensi lembaga peradilan.

Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta batas kewenangan yang telah ditetapkan agar proses peradilan dapat berjalan secara adil dan imparsial.

Dalam kesempatan tersebut, Retza juga menyoroti pentingnya peran juru bicara dan humas sebagai garda terdepan komunikasi lembaga peradilan. Menurutnya, humas tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengelola arah komunikasi lembaga, memantau isu strategis, serta menjadi penghubung antara pengadilan dan masyarakat.

Untuk menghadapi perkara atau isu yang menjadi perhatian publik, satuan kerja didorong menyusun langkah strategis sejak awal, melakukan pemantauan isu secara berkala, memperkuat konsolidasi internal, dan memastikan seluruh informasi disampaikan melalui satu pintu komunikasi resmi.

“Tidak reaktif dan tetap bersikap imparsial menjadi kunci dalam menghadapi dinamika informasi di ruang publik,” katanya.

Melalui pelatihan ini, Mahkamah Agung berharap aparatur peradilan semakin mampu menyampaikan informasi secara efektif, akurat, dan profesional guna mendukung terwujudnya badan peradilan yang modern, transparan, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.

Reporter: Ali Han
Humas MA

Related Articles

Back to top button