Berita PilihanNasional

Gratifikasi Digital Mengintai, Aparatur Peradilan Diminta Waspadai Modus Baru di Era Teknologi

Jakarta, GemaTipikor – Perkembangan teknologi digital menghadirkan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk transaksi keuangan dan komunikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pula tantangan baru dalam upaya menjaga integritas aparatur peradilan, yakni praktik gratifikasi yang kini semakin berkembang dalam bentuk digital.

Melalui edukasi yang disampaikan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) melalui akun media sosial MA-RI Cegah Gratifikasi, aparatur peradilan diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk gratifikasi digital yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi dalam menjalankan tugas.

Jika sebelumnya gratifikasi sering dikaitkan dengan pemberian uang tunai atau yang dikenal sebagai “amplop cokelat”, kini praktik tersebut dapat dilakukan melalui berbagai platform digital. Bentuknya antara lain transfer melalui dompet elektronik (e-wallet), pemberian dana menggunakan QRIS, hadiah virtual pada media sosial dan layanan live streaming, hingga akses layanan premium yang diberikan secara cuma-cuma.

Selain itu, gratifikasi digital juga dapat berupa voucher hotel elektronik, tiket pesawat digital, saldo marketplace, tiket konser dalam format elektronik, maupun promosi terselubung yang memberikan keuntungan tertentu kepada penerimanya.

Menurut BAWAS MA, salah satu tantangan utama dalam mengidentifikasi gratifikasi digital adalah sifatnya yang tidak terlihat secara fisik dan dapat dilakukan tanpa kontak langsung antara pemberi dan penerima. Transaksi berlangsung cepat melalui aplikasi digital sehingga berpotensi menyamarkan batas antara pemberian yang diperbolehkan dan gratifikasi yang dilarang.

Praktik tersebut dinilai memiliki risiko serius terhadap integritas lembaga peradilan. Selain berpotensi memengaruhi independensi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi yudisial, gratifikasi digital juga dapat menimbulkan persepsi keberpihakan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam rangka menjaga prinsip peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, aparatur peradilan diimbau untuk menolak, menghindari, dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebagai langkah pencegahan, Mahkamah Agung juga mendorong peningkatan pemahaman melalui berbagai program penguatan integritas, termasuk pelatihan dan pembelajaran daring (e-learning) mengenai gratifikasi serta konflik kepentingan. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu aparatur peradilan mengenali berbagai modus baru gratifikasi yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan terhadap gratifikasi digital, lembaga peradilan diharapkan dapat terus menjaga independensi, profesionalisme, serta kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum di era digital.

Reporter: Ali Han

Related Articles

Back to top button