Hakim Tipikor Lintas Yurisdiksi, Nur Sari Baktiana Tampil di Sidang Militer Kasus Satelit Kemhan

Jakarta, GemaTipikor – Pemandangan tidak lazim terlihat di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/3/2026). Di tengah jajaran hakim berseragam militer, hadir seorang hakim perempuan dari peradilan umum yang mengenakan seragam perwira tinggi TNI Angkatan Laut. Ia adalah Dr. Nur Sari Baktiana, S.H., M.H., hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, Nur Sari dipercaya sebagai Hakim Anggota dalam perkara koneksitas dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kementerian Pertahanan senilai lebih dari USD 20 juta. Kehadirannya menjadi sorotan karena mencerminkan keterlibatan hakim sipil dalam sistem peradilan militer, khususnya pada perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil sekaligus.
Dalam kapasitas tersebut, Nur Sari mengenakan seragam PDU-IV dengan pangkat tituler Laksamana Muda—pangkat kehormatan yang diberikan kepada hakim sipil sebagai bentuk kesetaraan dengan hakim militer dalam persidangan.
Karier Nur Sari Baktiana dimulai dari pengadilan negeri di daerah, seperti Purwakarta dan Cianjur. Di sana, ia menangani beragam perkara pidana dan perdata yang membentuk fondasi profesionalnya sebagai hakim.
Pada 2018, ia diangkat sebagai Hakim Yustisial di Mahkamah Agung pada Kamar Pidana. Peran tersebut membawanya terlibat dalam analisis perkara kasasi dan peninjauan kembali dari seluruh Indonesia. Tiga tahun kemudian, ia berpindah ke Kamar Militer, memperluas perspektifnya terhadap sistem hukum militer.
Pengalaman lintas kamar itu menjadi bekal penting dalam menangani perkara koneksitas yang memadukan yurisdiksi sipil dan militer.
Sejak dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025, Nur Sari aktif menangani sejumlah perkara korupsi besar.
Salah satu yang menonjol adalah perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dalam persidangan, ia dikenal tegas dan lugas, serta kerap mendalami keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten.
Selain itu, ia juga terlibat dalam perkara korupsi PT ASDP Indonesia Ferry dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. Dalam perkara tersebut, ia menyoroti perbedaan antara unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi dan kelalaian dalam tata kelola korporasi—pendekatan yang dinilai penting dalam perkembangan hukum pidana korporasi di Indonesia.
Perkara yang kini disidangkan tergolong kompleks. Selain melibatkan pejabat militer dan warga negara asing, kasus ini juga memiliki dimensi internasional, termasuk adanya putusan arbitrase di Singapura yang berdampak pada aset negara di luar negeri.
Dalam sistem hukum Indonesia, perkara koneksitas dirancang untuk memastikan terdakwa sipil tetap diadili oleh hakim dari peradilan umum, meskipun persidangan berlangsung di lingkungan peradilan militer. Mekanisme ini bertujuan menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan yurisdiksi.
Penugasan Nur Sari Baktiana dalam sidang ini mencerminkan tuntutan baru terhadap profesi hakim di Indonesia. Seorang hakim tidak lagi cukup hanya menguasai hukum pidana umum, tetapi juga dituntut mampu memahami lintas yurisdiksi, termasuk hukum militer dan aspek internasional.
Kariernya yang melintasi pengadilan daerah, Mahkamah Agung, hingga peradilan militer menunjukkan dinamika peran hakim dalam menghadapi kompleksitas perkara modern.
Di tengah sorotan publik, Nur Sari dinilai sebagai representasi hakim yang adaptif, tegas, dan berkomitmen menjaga prinsip keadilan.
(AH)





