KorupsiNasionalTopik Terkini

Sidang Dakwaan Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Sejumlah Terdakwa Dihadapkan ke Pengadilan Militer

Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123,0° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (31/3/2026).

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap sejumlah terdakwa yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan yang turut melibatkan perusahaan asing, Navayo International AG.

Penuntut Umum mengajukan dua berkas perkara dalam persidangan ini:
Perkara pertama dengan Nomor: Sdak/31/XII/2025, menjerat:

• Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc (mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan)

• Anthony Van Der Heyden (warga negara Amerika Serikat)

Keduanya didakwa dengan:

• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

• Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

Perkara kedua dengan Nomor: Sdak/32/XII/2025, menjerat:

• Gabor Kuti Szilard (warga negara Hungaria)

Sementara dalam perkara yang berkaitan dengan locus di BRI Cabang Cut Mutiah, turut didakwa:

• Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono

• Oki Harrie Purwoko

• M. Kusmayadi

Para terdakwa tersebut dikenakan pasal yang sama, yakni:

• Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

• Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 1 Juli 2016, Laksda TNI (Purn.) Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan kontrak dengan Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG.

Kontrak tersebut terkait penyediaan user terminal dan perangkat pendukung dengan nilai awal sebesar USD 34.194.300 yang kemudian berubah menjadi USD 29.900.000.

Namun, Jaksa menilai proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penunjukan langsung terhadap Navayo International AG disebut dilakukan tanpa mekanisme yang semestinya.

Selain itu, perusahaan tersebut disebut merupakan rekomendasi dari Anthony Van Der Heyden. Dalam pelaksanaannya, barang yang diterima dilaporkan tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan.

Perkara ini ditangani oleh tim Penuntut Umum yang terdiri dari sejumlah jaksa, antara lain: Dr. Zet Tadung Allo, Dr. Chaerul Amir, Nurizal Nurdin, Dr. Mukharom, Hery Baskoro, TB Taufik Nugraha, Arinto Kusumo, Rizal Ramdhani, Dr. Rani Saskia, Suwaskito Wibowo, Alwin Mychel Rambi, Selvia Putri, David Ricardo, dan Efrien Saputra.

Selain itu, penuntut koneksitas dari unsur oditur militer juga terlibat dalam perkara ini, di antaranya Marsda TNI Budiharto, Laksda TNI Marimin, Laksda TNI Deni Nugraha, Laksda TNI Ediyanto Kesumo, Marsda TNI Riswandono Hariyadi, dan Mayjen TNI Reman.

Sidang ini merupakan bagian dari proses peradilan, dan seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(AH)

Related Articles

Back to top button