NasionalPemerintahan

Membaca Ulang Pasal 98 UU Perikanan: Dari Nahkoda ke Pusat Kendali

Jakarta, GemaTioikor – GemaTioikor – Kamis, 23 April 2026. Penegakan hukum di sektor perikanan tengah menghadapi tantangan baru seiring berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satu pasal yang kini relevan untuk dibaca ulang adalah Pasal 98 Undang-Undang Perikanan, yang selama ini identik dengan penjeratan nahkoda sebagai pelaku utama dalam kasus pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Selama bertahun-tahun, pendekatan hukum terhadap pelanggaran ini cenderung sederhana: kapal berangkat tanpa dokumen, nahkoda ada di atas kapal, maka nahkoda bertanggung jawab. Pendekatan ini praktis dan mudah diterapkan, tetapi kerap berhenti pada permukaan persoalan.

Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa nahkoda sering kali bukan pengambil keputusan utama. Ia bekerja dalam relasi perintah, menjalankan instruksi dari pihak yang memiliki kendali atas kapal dan kegiatan usaha. Biaya operasional, arah pelayaran, hingga tujuan ekonomi ditentukan oleh pihak lain yang tidak berada di anjungan.

Di sinilah pembaruan hukum pidana memainkan peran penting. KUHP Nasional memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana, tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga kepada pihak yang memberi perintah, mengendalikan, dan menikmati manfaat dari suatu tindak pidana. Korporasi bahkan secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana.

Dengan kerangka ini, perkara pelayaran tanpa SPB tidak lagi dapat dipahami semata sebagai pelanggaran administratif yang selesai dengan menghukum nahkoda. Penegakan hukum dituntut untuk menembus struktur di balik operasi kapal—menjangkau pemilik, pengendali usaha, hingga pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi.

Namun, pendekatan ini tidak tanpa tantangan. Dalam rezim sektoral, Undang-Undang Perikanan masih menempatkan nahkoda sebagai titik paling mudah dijerat. Bahkan, tidak semua ketentuan dalam UU tersebut secara eksplisit membuka ruang pertanggungjawaban korporasi untuk pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 98.

Ketegangan antara pendekatan sektoral dan sistemik ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Apakah akan tetap bertumpu pada pelaku lapangan yang paling terlihat, atau mulai bergerak ke arah pembacaan yang lebih struktural dan substantif?

Di sisi lain, Undang-Undang Penyesuaian Pidana membawa perubahan signifikan dalam pola pemidanaan. Ancaman pidana dalam Pasal 98 kini harus dibaca sebagai pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda kategori II. Perubahan ini membuka ruang bagi pendekatan yang lebih proporsional.

Hakim tidak lagi didorong untuk menjadikan pidana penjara sebagai pilihan utama. Pertimbangan seperti posisi sosial-ekonomi pelaku, peran dalam tindak pidana, serta kondisi saat dan setelah peristiwa menjadi faktor penting dalam menjatuhkan putusan.

Bagi nahkoda yang berada dalam posisi subordinat, pendekatan ini memberikan ruang keadilan yang lebih luas. Hukum tetap ditegakkan, tetapi tidak mengabaikan konteks dan relasi kekuasaan di balik peristiwa.

Lebih jauh, semangat Undang-Undang Perikanan sendiri tidak semata-mata represif. Ia dibangun di atas asas keadilan, kemanfaatan, keberlanjutan, dan keterbukaan. Dengan demikian, penegakan hukumnya seharusnya tidak berhenti pada kepatuhan formal, melainkan mampu mengungkap struktur tanggung jawab yang sebenarnya.

Pada akhirnya, membaca Pasal 98 hari ini berarti melampaui pertanyaan “siapa yang berlayar”, menuju “siapa yang menggerakkan pelayaran itu”. Dari anjungan kapal hingga ruang kendali di darat, dari pelaksana hingga pemilik manfaat.

Di situlah hukum diuji: apakah cukup puas menghukum yang tampak, atau berani menjangkau yang menentukan.

Penegakan hukum yang jujur bukan hanya soal ketegasan, tetapi juga keberanian untuk melihat lebih dalam.

Editor: AH

Humas MA

Related Articles

Back to top button