Hakim Agung Dorong Reformasi Kepailitan Lintas Batas di Forum Global London

Jakarta, GemaTipikor – Sabtu 25 April 2026. Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Nani Indrawati, menghadiri Multinational Judicial Colloquium on Insolvency dan konferensi INSOL International yang berlangsung di London pada 19–22 April 2026. Forum ini menjadi ruang strategis bagi para hakim dari berbagai negara untuk membahas tantangan dan harmonisasi hukum kepailitan lintas batas di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi global.
Kolokium yang digelar di JW Marriott Grosvenor House tersebut menyoroti pentingnya kerangka hukum yang mampu menjembatani perbedaan sistem kepailitan antarnegara. Para peserta membahas dua pendekatan utama—likuidasi dan restrukturisasi—serta perlunya mekanisme yang memastikan perlindungan adil bagi kreditor domestik maupun internasional.
Dalam diskusi, sejumlah tokoh yudisial internasional seperti Alastair Norris dan Geoffrey Morawetz menekankan bahwa kepailitan lintas batas memerlukan prinsip due process yang kuat, mencakup hak pemberitahuan, hak untuk didengar, serta kewajiban transparansi debitor. Tanpa itu, proses hukum berisiko kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.
Para narasumber sepakat bahwa meningkatnya aktivitas bisnis lintas negara membuat perkara kepailitan semakin kompleks, terutama karena perbedaan sistem hukum, kepentingan kreditor yang beragam, dan aset yang tersebar di berbagai yurisdiksi. Dalam konteks ini, peran hakim menjadi krusial untuk memastikan proses berjalan efisien, transparan, dan adil.
Berbagai praktik internasional turut dipaparkan. Transformasi hukum kepailitan di Ghana, misalnya, menunjukkan pergeseran dari pendekatan likuidasi menuju restrukturisasi berbasis penyelamatan usaha. Sementara itu, Jepang menekankan pentingnya uji kelayakan bisnis yang ketat dalam restrukturisasi, dan Polandia menyoroti tantangan digitalisasi sistem kepailitan yang belum sepenuhnya inklusif.
Di sisi lain, Korea Selatan telah mengadopsi model hukum UNCITRAL untuk kepailitan lintas batas, memungkinkan pengakuan dan koordinasi proses antarnegara secara lebih sistematis.
Dalam tanggapannya, Nani Indrawati menjelaskan bahwa Indonesia saat ini masih menganut prinsip teritorialitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, sehingga putusan kepailitan asing belum diakui secara langsung. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam menghadapi dinamika bisnis global.
Ia menekankan pentingnya mengadopsi secara selektif Model Law on Cross-Border Insolvency guna meningkatkan kepastian hukum, melindungi aset Indonesia di luar negeri, serta memperkuat kepercayaan investor. Namun, adaptasi tersebut tetap perlu disesuaikan dengan karakteristik sistem hukum nasional.
Langkah konkret juga telah dilakukan melalui kerja sama peradilan dengan Singapura, yang diformalkan pada Maret 2026. Kerja sama ini mencakup koordinasi proses kepailitan lintas batas, pertukaran informasi, serta penguatan komunikasi antar pengadilan.
Forum ini menegaskan bahwa harmonisasi hukum internasional dan peningkatan kapasitas lembaga peradilan menjadi kunci menghadapi kompleksitas kepailitan global. Kerja sama lintas yurisdiksi, pengakuan putusan asing, serta pemanfaatan teknologi—termasuk kecerdasan buatan untuk pelacakan aset—menjadi agenda penting ke depan.
Konferensi INSOL London 2026 juga menyoroti isu-isu kontemporer seperti kripto-aset, strategi penanganan utang UMKM, serta penggunaan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) dalam kasus kepailitan.
Kolokium ini merupakan pertemuan ke-15 yang secara khusus mempertemukan hakim dari berbagai negara. Selain sebagai forum diskusi, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah pertukaran praktik terbaik dan penguatan jejaring global dalam penanganan perkara kepailitan lintas batas.
Dengan partisipasi aktif dalam forum internasional ini, Indonesia diharapkan mampu mempercepat reformasi hukum kepailitan yang adaptif, berdaya saing, dan tetap menjunjung prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Editor: AH





