Data Desil Dipersoalkan, FORSIMEMA Soroti Akurasi Bansos Kemensos

Jakarta, GemaTipikor – Pernyataan Ketua Umum FORSIMEMA, Syamsul Bahri, terkait ketidakakuratan data Desil yang digunakan Kementerian Sosial Republik Indonesia menjadi sorotan serius dalam tata kelola bantuan sosial nasional. Kritik tersebut menegaskan adanya kesenjangan antara validitas administratif data dengan realitas sosial-ekonomi masyarakat di lapangan(Sabtu, 25 April 2026 ).
Isu ini tidak sekadar menyangkut persoalan teknis pendataan, melainkan menyentuh aspek integritas kebijakan publik. Dalam praktiknya, data Desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial dinilai belum mampu menangkap dinamika kesejahteraan masyarakat secara akurat dan mutakhir.
Kegagalan Validasi Data Sosial
FORSMEMA menyoroti tiga pilar utama yang menjadi sumber persoalan dalam sistem pendataan sosial:
Pertama, masalah validitas dan pembaruan data (lag time).
Data Desil kerap bersifat statis, sementara kondisi ekonomi masyarakat bergerak cepat, terutama pasca pandemi dan tekanan inflasi. Keterlambatan pembaruan data menyebabkan terjadinya exclusion error (masyarakat miskin tidak terdata) dan inclusion error (masyarakat mampu justru menerima bantuan).
Kedua, kesenjangan verifikasi lapangan.
Ketergantungan pada sistem digital tanpa verifikasi faktual di tingkat desa dan kelurahan dinilai membuka celah munculnya data tidak valid atau usang. FORSIMEMA menegaskan bahwa akurasi data tidak bisa hanya bergantung pada sistem, melainkan membutuhkan pengawasan langsung.
“Algoritma tidak bisa menggantikan empati dan pengawasan lapangan,” tegas Syamsul.
Ketiga, urgensi integritas data.
Data merupakan instrumen utama dalam mewujudkan keadilan sosial. Ketika data bermasalah, maka kebijakan yang dihasilkan berpotensi menciptakan ketidakadilan sistemik. Oleh karena itu, FORSIMEMA mendesak adanya audit independen terhadap proses pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial serta transparansi dalam metodologi penetapan Desil.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kondisi kontradiktif: warga yang layak menerima bantuan justru tidak masuk dalam kelompok Desil 1–4, sementara nama-nama yang secara ekonomi lebih mapan masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Dalam perspektif tata kelola, kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi, yakni ketidaktepatan prosedur yang berdampak langsung pada hak masyarakat. Ketidakakuratan data pada akhirnya tidak hanya merugikan warga, tetapi juga melemahkan legitimasi program bantuan sosial itu sendiri.
Sebagai solusi, FORSIMEMA mendorong sejumlah langkah strategis, antara lain:
• Sinkronisasi data lintas instansi agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan data
• Pelibatan masyarakat lokal dalam proses verifikasi dan validasi (verivali)
• Penerapan sistem data terbuka dan partisipatif
• Penyediaan kanal pengaduan atau whistleblowing yang mudah diakses publik
Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat turut serta mengawasi dan mengoreksi data yang berkaitan langsung dengan hak mereka.
Kritik terhadap akurasi data Desil menjadi pengingat bahwa kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program, tetapi juga melalui kualitas data yang digunakan. Tanpa data yang jujur dan akurat, kebijakan sosial berisiko melenceng dari tujuan utamanya.
Negara dituntut hadir bukan sekadar dengan sistem administratif, melainkan dengan data yang mencerminkan kondisi nyata masyarakat—sebagai fondasi keadilan sosial yang berkelanjutan.
Editor: AH





