NasionalTopik Terkini

Di Hari Buruh, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK dan Siapkan Perlindungan Sosial

Jakarta, GemaTipikor – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini disahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja di tengah dinamika ekonomi, (Sabtu, 2 Mei 2026).

Dalam pernyataannya saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5), Presiden menegaskan komitmen negara untuk membela kepentingan buruh yang terdampak ancaman PHK.

“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” ujar Presiden.

Ia menekankan bahwa negara akan selalu hadir dalam situasi sulit, termasuk ketika perusahaan tidak mampu bertahan. Pemerintah, menurutnya, siap mengambil langkah strategis untuk memastikan pekerja tetap mendapatkan perlindungan.

“Kalau ada pengusaha yang menyerah, negara kita kuat. Negara akan mengambil alih dan membela rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Selain pembentukan satgas, pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pada tahun 2026, nilai perlindungan sosial tersebut mencapai Rp500 triliun sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli dan stabilitas sosial.

Presiden juga menginstruksikan jajaran kabinet agar setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada rakyat kecil. Ia menegaskan bahwa ukuran utama kebijakan pemerintah adalah sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat luas.

“Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh ini dinilai menjadi simbol kehadiran negara dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

Pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan terhadap tenaga kerja, sehingga tidak ada pekerja yang terabaikan di tengah tekanan ekonomi.

Editor: AH

BPMI Setpres

Related Articles

Back to top button