Bawas MA Tegakkan Disiplin: 28 Aparatur Peradilan Disanksi, Mayoritas Hakim

Jakarta, GemaTipikor – Senin, 4 Mei 2026. Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 28 aparatur peradilan sepanjang April 2026.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA RI, sanksi yang dijatuhkan terdiri atas 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.
Mayoritas aparatur yang dikenai sanksi berasal dari unsur hakim sebanyak 19 orang, diikuti 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.
Jenis sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara dari tugas persidangan (nonpalu). Beberapa hakim ad hoc bahkan dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan.
Pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin aparatur sipil negara.
Penegakan disiplin ini menegaskan bahwa pengawasan internal di lingkungan peradilan berjalan secara aktif dan menyeluruh, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap hakim sebagai pilar utama penegakan hukum.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menjaga marwah lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Editor: AH
Penulis: Fikrinur Setyansyah
Humas MA





