Berita InvestigasiDaerah

Sengketa Tanah Tandem Hilir Kembali Memanas, HGU 2003 Dipertanyakan Warga

Deli Serdang, GemaTipikor – Sengketa tanah seluas 28,0600 hektare di Pasar I Timur, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut berakar dari Keputusan Tim Penyelesaian Tanah Garapan (TPTGA) Nomor 43/TPTGA-IX/DS/1985 tertanggal 24 Juni 1985 yang hingga kini masih dijadikan dasar hukum oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Kasus ini tidak hanya menyangkut konflik penguasaan lahan antara warga dan perusahaan perkebunan negara, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas administrasi pertanahan setelah terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) baru pada tahun 2003.

Sengketa Lama antara Warga dan PTP IX

Dalam dokumen TPTGA tahun 1985 disebutkan secara tegas bahwa lahan tersebut merupakan “tanah yang dipersengketakan antara rakyat dengan PTP IX”. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa konflik agraria di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan diakui secara resmi oleh pemerintah.

Berdasarkan catatan dalam keputusan tersebut, masyarakat disebut telah menggarap lahan sejak tahun 1953. Namun dalam perjalanan waktu, terjadi beberapa kali upaya pengosongan lahan oleh pihak perkebunan.

Pada tahun 1965, lahan disebut dibersihkan oleh pihak perkebunan, namun masyarakat kembali menggarapnya. Situasi serupa kembali terjadi pada tahun 1979 hingga sengketa terus berlanjut sampai keluarnya keputusan TPTGA tahun 1985.

Riwayat penguasaan yang panjang itu dinilai menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah saat itu dalam mempertimbangkan penyelesaian sengketa.

Dalam pertimbangannya, TPTGA menyatakan bahwa penguasaan masyarakat atas lahan tersebut tidak termasuk kategori penggarapan liar sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 8 Tahun 1954 maupun Peraturan Nomor 2 Tahun 1960.

Penilaian tersebut dipandang penting karena menunjukkan adanya pengakuan terhadap aktivitas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat yang telah berlangsung secara terus-menerus.

Selain itu, dokumen TPTGA juga menyebut tanah tersebut “senantiasa terlantar”. Dalam ketentuan hukum agraria nasional, status tanah terlantar dapat menjadi dasar evaluasi terhadap keberlanjutan HGU apabila pemegang hak dinilai tidak memanfaatkan lahan secara produktif.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, TPTGA saat itu mengusulkan kepada Gubernur Sumatera Utara agar lahan seluas 28,0600 hektare tersebut dikeluarkan dari areal HGU PTP IX.

Alasan yang dikemukakan antara lain karena tanah sangat dibutuhkan masyarakat untuk pertanian serta dinilai tidak dimanfaatkan secara optimal.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui kebijakan redistribusi tanah kepada 55 petani pada tahun 1985. Pada tahun yang sama, disebut pula terdapat surat resmi dari PTP IX yang memisahkan lahan tersebut dari areal HGU perusahaan.

Namun persoalan baru muncul setelah terbit HGU Nomor 100 pada tahun 2003. Masyarakat menduga sebagian lahan yang sebelumnya telah dilepaskan dan dibagikan kepada petani kembali dimasukkan ke dalam areal HGU baru tersebut.

Masuknya kembali lahan yang sebelumnya telah didistribusikan kepada masyarakat ke dalam HGU baru memunculkan polemik hukum dan administrasi pertanahan.

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah tindakan tersebut telah melalui prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberitahuan kepada masyarakat penerima redistribusi tanah dan mekanisme hukum lain yang diwajibkan.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perubahan status tanah yang telah dilepaskan dari HGU dan diberikan kepada masyarakat semestinya dilakukan melalui proses hukum dan administrasi yang sah.

Apabila terdapat cacat prosedur dalam penerbitan hak baru, maka keputusan administrasi tersebut dapat menjadi objek sengketa dan berpotensi dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Konflik tanah di Tandem Hilir menjadi gambaran kompleksnya persoalan agraria di Indonesia yang kerap melibatkan riwayat penguasaan lahan, kebijakan redistribusi, hingga penerbitan hak baru oleh negara.

Di satu sisi, masyarakat mengklaim memiliki dasar historis dan administratif atas tanah yang telah mereka kuasai dan garap selama puluhan tahun. Di sisi lain, kepastian hukum terhadap penerbitan HGU juga menjadi bagian penting dalam sistem pertanahan nasional.

Pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan verifikasi dokumen, fakta historis, serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kasus tersebut hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak dan berpotensi terus berkembang seiring proses hukum maupun administrasi yang berjalan.

(Tim/Red)

Related Articles

Back to top button