Uji Materiil Ditolak, MK Pertahankan Ketentuan Gugatan Harta Bersama di Peradilan Agama

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Konstitusi resmi menolak permohonan uji materiil terhadap Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang diajukan dua pemohon, Marlinda dan Zaina Arline. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (12/5).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon yang meminta adanya pembatasan pengajuan gugatan harta bersama agar hanya dapat diajukan satu kali. Menurut Mahkamah, pembatasan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional baru dan membatasi hak masyarakat dalam mencari keadilan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa ketentuan mengenai “harta bersama” dalam pasal tersebut telah memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pembagian harta bersama dalam perkara perceraian tetap merujuk pada ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, pembagian harta bersama diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan. Jika memilih lingkungan peradilan agama, maka hukum acara perdata yang berlaku di peradilan umum tetap menjadi acuan, kecuali yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama,” ujar Guntur dalam sidang pembacaan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, para pemohon mendalilkan bahwa tidak adanya batasan jumlah pengajuan gugatan harta bersama dapat memunculkan ketidakpastian hukum. Mereka menilai objek harta yang sama berpotensi digugat berulang kali sehingga dianggap bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Namun Mahkamah berpandangan bahwa Pasal 86 ayat (1) tidak hanya mengatur persoalan harta bersama, melainkan juga berkaitan dengan hak-hak lain yang bersifat fundamental dalam perkara keluarga, seperti hak asuh anak, nafkah anak, dan nafkah istri. Karena itu, pembatasan pengajuan gugatan dinilai dapat mempersempit ruang perlindungan hukum bagi masyarakat.
Mahkamah juga menegaskan bahwa sistem hukum nasional telah menyediakan mekanisme hukum apabila ditemukan bukti baru atau novum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yakni melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan putusan tersebut, ketentuan mengenai gugatan harta bersama dalam Undang-Undang Peradilan Agama tetap berlaku tanpa perubahan. Gugatan tetap dapat diajukan sepanjang memenuhi syarat hukum dan ketentuan prosedural yang berlaku di pengadilan.
Putusan ini dinilai menjadi penegasan bahwa akses masyarakat terhadap keadilan dan perlindungan hak-hak privat tidak dapat dibatasi secara sempit melalui pembatasan administratif yang berpotensi mengurangi hak konstitusional warga negara.
Editor: Ali Hanafiah
Penulis: Fahri Gunawan Siagian





