Nasional

11 Hakim Terpilih Isi Formasi Pengawas dan Yustisial Mahkamah Agung

Jakarta, GemaTipikor – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas MA) resmi mengumumkan hasil seleksi Calon Hakim Tinggi Pengawas dan Calon Hakim Yustisial Tahun 2026. Pengumuman tersebut memuat 11 nama hakim dari berbagai lingkungan peradilan yang dinyatakan lulus setelah mengikuti tahapan seleksi berlapis yang menitikberatkan pada integritas, kompetensi, dan profesionalisme.

Proses seleksi yang diumumkan pada pertengahan Mei 2026 itu meliputi profiling integritas, assessment, hingga wawancara mendalam. Tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal lembaga peradilan sekaligus memastikan aparatur yang terpilih memiliki kapasitas dan rekam jejak yang memadai.

Dalam hasil seleksi tersebut, hakim dari lingkungan peradilan umum mendominasi formasi yang dinyatakan lulus, baik untuk jabatan Calon Hakim Tinggi Pengawas maupun Calon Hakim Yustisial. Kondisi itu dinilai mencerminkan besarnya kontribusi peradilan umum dalam mendukung penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung.

A. Peradilan Umum

1. Akbar Isnanto, S.H., M.Hum – Ketua PN Cilacap

2. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin

3. Muhammad Ikhsan Fathoni, S.H., M.H. – Wakil Ketua PN Bandung

B. Peradilan Agama

1. Ruslan, S.Ag., S.H., M.H. – Ketua PA Jakarta Selatan

C. Peradilan Militer

1. Kol. Amriandie, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Militer Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

CALON HAKIM YUSTISIAL

A. Peradilan Umum

1. Diah Ayu Marti Astuti, S.H. – Hakim PN Purwakarta

2. Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H. – Hakim PN Jayapura

3. Nurachmat, S.H. – Hakim PN Brebes

4. Rifin Nurhakim Sahetapi, S.H. – Hakim PN Purwodadi

B. Peradilan Militer

1. May. Chk Kuat Gayu Raegen, S.H., M.H. – Wakil Kepala Pengadilan Militer I – 04 Padang

2. May. Laut. Mirza Ardiansyah, S.H.,M.H.,M.A.P – Hakim Militer Pengadilan Militer III – 10 Surabaya

Dalam pengumuman resminya, Bawas MA menegaskan bahwa keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Penegasan tersebut menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga kepastian proses seleksi sekaligus menjamin objektivitas hasil yang telah ditetapkan.

Pengumuman ini juga menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Mahkamah Agung dalam memperkuat tata kelola pengawasan internal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Editor: Ali Hanafiah

Related Articles

Back to top button