DaerahTopik Terkini

Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan Emas Rp45,7 Miliar, 17,5 Kg Diamankan

TANGERANG, GemaTipikor – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) berhasil membongkar belasan kasus penyelundupan emas ke luar negeri melalui jalur penumpang internasional. Dalam operasi pengawasan sepanjang April hingga Mei 2026, petugas mengamankan total 17,55 kilogram emas senilai sekitar Rp45,73 miliar.

Pengungkapan dilakukan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta setelah tim gabungan mendeteksi barang bawaan penumpang dengan densitas tinggi yang dicurigai sebagai logam mulia.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan emas yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kepingan, batangan cast bar, hingga perhiasan yang disembunyikan di koper, saku pakaian, bahkan dikenakan langsung oleh penumpang.

“Seluruh penindakan dilakukan berdasarkan hasil analisis dan pengawasan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor,” ujar Hengky dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Kasus pertama terungkap pada 16 April 2026 ketika seorang WNI berinisial LCD yang hendak terbang menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas dengan berat total 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.

Selanjutnya pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya penyelundupan terbesar dalam operasi tersebut. Seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial FH tertangkap membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai mencapai Rp26,18 miliar.

Penindakan berlanjut pada 20 Mei 2026. Dua WNA asal Tiongkok berinisial XWQ dan FCT diamankan setelah kedapatan membawa emas cast bar masing-masing seberat 609 gram dan 680 gram dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar.

Sehari kemudian, pada 21 Mei 2026, petugas kembali mengungkap kasus serupa dengan mengamankan seorang WNA asal Tiongkok berinisial WW yang membawa tiga batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak pengungkapan terjadi pada 24 Mei 2026 saat petugas berhasil membongkar tujuh kasus sekaligus dalam sehari. Seluruh pelaku merupakan WNA asal Tiongkok yang membawa emas jenis cast bar dengan berat dan nilai berbeda-beda.

Menurut Hengky, seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penelitian kepabeanan dan pengujian laboratorium guna memastikan kadar emas sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

Selain itu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik penyelundupan tersebut.

“Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait akan terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional, khususnya komoditas bernilai tinggi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa emas maupun perhiasan emas wajib memberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Sementara itu, pemerintah kini memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan bea keluar terhadap ekspor emas dalam berbagai bentuk, seperti dore, ingot, granules, hingga cast bar. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Reporter: AH

Related Articles

Back to top button