KorupsiNasional

Komisaris PT YAT Ditahan, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, GemaTipikor – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.

Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Bersamaan dengan penetapan status tersangka, AM juga langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada awal 2025 ketika AM, selaku Komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan LP yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Pertemuan tersebut disebut berkaitan dengan upaya memperkenalkan profil perusahaan guna memperoleh proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Setelah pertemuan tersebut, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Dalam perkembangannya, AM disebut melakukan komunikasi intensif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 untuk menindaklanjuti proyek tersebut, meskipun PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

Penyidik juga menduga AM bekerja sama dengan pihak lain dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE guna mempermudah proses memenangkan pengadaan. Langkah tersebut diduga dilakukan karena PT YAT tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses pengadaan sepeda motor listrik.

Selain itu, AM diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Penyidik menilai tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pengondisian terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Kejaksaan juga menduga tersangka memperoleh pembayaran penuh atas proyek tersebut melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi. Dokumen tersebut diduga menggambarkan seolah-olah perakitan sepeda motor listrik telah selesai dan memenuhi spesifikasi, padahal harga serta spesifikasinya disebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian proses pengadaan yang menjadi objek penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Reporter: Ali Han
Kapuspenkum: Anang Supriatna, S.H.,M.H

Related Articles

Back to top button