Operasi Gabungan Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Senilai Rp12,68 Miliar di Jalur Jawa–Sumatra
Tangerang selatan, GemaTipikor – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya peredaran jutaan batang rokok ilegal yang hendak diselundupkan melalui jalur penyeberangan Merak–Bakauheni. Dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas menyita sebanyak 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan intensif di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel yang melintas di kawasan pelabuhan. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR bersama kernetnya JER tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai terkait muatan kendaraan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai.
Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatra.
Tak lama berselang, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk Hino Fuso yang baru tiba dari Pelabuhan Bakauheni. Pengemudi berinisial RHMT juga tidak mampu menjelaskan secara rinci isi muatan yang dibawanya.
Saat bak kendaraan dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Dari penindakan kedua ini, petugas berhasil mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua kendaraan tersebut mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.
Menurut Djaka, nilai ekonomi dari seluruh barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp7,9 miliar yang berasal dari komponen cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di berbagai jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang kena cukai ilegal. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung penerimaan negara.
Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penyidik Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar peredaran rokok ilegal di jalur distribusi Jawa–Sumatra sepanjang tahun 2026 dan menegaskan komitmen aparat dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai serta melindungi penerimaan negara dari praktik perdagangan ilegal.
Reporter: Ali Han





