Judi Tembak Ikan Beromzet Ratusan Juta Rupiah Diduga Bebas Beroperasi di Medan Labuhan
Medan, GemaTipikor – Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan dilaporkan semakin marak di sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan.
Aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berlangsung terbuka dan hingga kini belum tersentuh penindakan yang signifikan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan berada di kawasan ruko bernomor 88F.
Dari luar, aktivitas di dalam bangunan tersebut tidak mudah terlihat karena pintu ruko hanya terbuka sebagian dan area depan ditutupi tirai bambu serta jaring peneduh berwarna gelap.
Di dalam lokasi tersebut terlihat sejumlah mesin permainan berukuran besar dengan layar multi-pemain dan perangkat kendali yang lazim digunakan pada permainan tembak ikan. Aktivitas keluar masuk pengunjung juga terpantau berlangsung pada jam-jam tertentu.
Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan praktik perjudian tersebut. Mereka menilai aktivitas itu berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan sekitar, mulai dari gangguan ketertiban hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Selain itu, muncul dugaan adanya sistem pengondisian tertentu yang membuat operasional perjudian tersebut berjalan tanpa hambatan. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan aliran dana rutin kepada sejumlah pihak guna meredam pemberitaan dan menghindari sorotan publik.
Menurut sumber tersebut, pengambilan dana diduga dilakukan secara terpusat di kawasan Pasar II Mabar pada waktu tertentu setiap bulan. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Maraknya aktivitas perjudian tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Medan Utara. Warga berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Mereka meminta setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan guna menghilangkan spekulasi negatif yang berkembang di tengah publik.
Perjudian sendiri merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam operasional permainan ketangkasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Medan Labuhan maupun Polres Pelabuhan Belawan masih terus dilakukan. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak terkait memberikan tanggapan resmi.
Repoerter: Red





