Majelis Hakim Nyatakan Nadiem Makarim Bersalah, Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara
Jakarta, GemaTipikor – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai tindak pidana yang dilakukan tidak berdiri sendiri. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat enam pihak lain yang dinilai turut bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Hakim juga menyoroti penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dimiliki terdakwa sebagai menteri. Menurut majelis, kewenangan strategis yang melekat pada jabatan tersebut terbukti digunakan secara tidak semestinya sehingga mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan ialah adanya dugaan benturan kepentingan dan motif memperoleh keuntungan. Majelis menolak dalil pembelaan yang menyatakan kebijakan yang diambil tidak dilandasi kepentingan pribadi. Keterangan terdakwa yang mengakui masih mempertahankan sebagian atau seluruh kepemilikan saham pada perusahaan terkait dinilai menjadi salah satu indikator adanya manfaat finansial yang tetap dipertahankan selama menjabat.
Meski demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki rekam jejak yang dinilai berkontribusi terhadap inovasi di bidang pendidikan.
Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dari lima hakim yang memeriksa perkara, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Namun, sesuai mekanisme permusyawaratan hakim dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan tetap sah berdasarkan suara terbanyak.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan telah diregister sejak 9 Desember 2025. Pada sidang pembacaan putusan, majelis hakim hanya membacakan sebagian isi putusan karena dokumen lengkapnya mencapai 1.146 halaman.
Reporter: Ali Han
Humas MARI





