DPD ASWIN Kalbar Soroti Pemberitaan Ekspor Arang Tanpa Konfirmasi, Bea Cukai Tegaskan Dokumen Sesuai Ketentuan
Pontianak, GemaTipikor – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menyoroti sejumlah pemberitaan terkait dugaan pelanggaran ekspor komoditas arang yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan karena tidak disertai konfirmasi kepada instansi berwenang.
Sorotan tersebut muncul setelah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak memberikan penjelasan resmi mengenai pengawasan ekspor komoditas arang. Dalam keterangannya, Bea Cukai menyatakan hingga saat ini tidak ditemukan permasalahan terhadap dokumen kepabeanan ekspor arang yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang, menjelaskan bahwa komoditas arang bukan merupakan barang yang dilarang untuk diekspor. Ia juga menegaskan seluruh dokumen kepabeanan yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai regulasi.
Selain itu, Bea Cukai menyampaikan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum menerima laporan maupun informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea Cukai menjelaskan kewenangannya berada pada aspek pengawasan dokumen serta lalu lintas barang ekspor dan impor. Sementara itu, pengawasan terhadap proses produksi, legalitas bahan baku, maupun asal-usul komoditas menjadi kewenangan instansi teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi berkembangnya pemberitaan tersebut, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial pers tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme jurnalistik.
“Kritik melalui pemberitaan merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi penyelenggaraan kehidupan publik. Namun, informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi, bukan asumsi ataupun dugaan yang belum dikonfirmasi kepada pihak yang memiliki kewenangan,” ujar Budi Gautama.
Ia mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak melalui proses konfirmasi berpotensi membentuk opini publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.
“Pers yang profesional wajib menguji informasi, melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta memberikan ruang hak jawab. Mengabaikan prinsip tersebut dapat menyesatkan publik dan mencederai kredibilitas media,” tegasnya.
DPD ASWIN Kalimantan Barat juga mengingatkan bahwa Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan Pasal 3, mengharuskan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Prinsip tersebut, menurut ASWIN, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam praktik jurnalistik.
Meski demikian, pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran tetap merupakan bagian dari fungsi pengawasan media sepanjang dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak seluruh insan pers untuk terus mengedepankan verifikasi, akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi dalam setiap pemberitaan. Menurut organisasi tersebut, kritik yang dibangun di atas fakta akan memperkuat fungsi kontrol sosial pers, sedangkan informasi yang disampaikan tanpa verifikasi berisiko menimbulkan persepsi yang belum tentu sejalan dengan fakta maupun proses hukum yang berlaku.
(Tim)





